Soal Menggaji Pemain 25 Persen, Ini Kata Menejemen Persik Kediri
KEDIRI, FaktualNews.co – Persik Kediri memastikan persoalan gaji pemain selama masa libur kompetisi karena pandemi corona tuntas. Sesuai surat keputusan (SK) PSSI nomor 48/SKEP/III/2020, manajemen mematuhi mekanisme pembayaran gaji. Yakni, maksimal 25 persen untuk gaji bulan Maret, April, Mei dan Juni.
Untuk memutuskan hal tersebut, Presiden Klub Persik Abdul Hakim Bafagih menegaskan, pihaknya sudah mengajak komunikasi pelatih, pemain dan official. Jadi bukan keputusan sepihak. “Kami ajak pemain bicara soal pembayaran gaji. Sudah ada kesepakatan tentang hal itu,” kata Hakim.
Di luar itu, klub juga menjajaki komunikasi dengan pihak eksternal. “Kita dimintai rekomendasi dan pertimbangan sebelum keputusan ini dibuat. Dan pada saat itu, kita sudah mengirimkan hal tersebut. Tidak hanya ke PT LIB atau PSSI melainkan ke asosiasi pelatih dan pemain,” imbuhnya.
Menurut Hakim, PSSI adalah induk organisasi tertinggi sepak bola Indonesia. Karenanya, klub punya kewajiban untuk mematuhi regulasi yang diberikan. Jadi sebenarnya yang menjadi alasan bukan takut dimusuhi klub-klub lain jika tidak mematuhinya. “Kami kira bukan itu persoalannya. Kami mengikuti regulasi dengan memberikan pemahaman kepada pemain,” ungkapnya.
Sejujurnya, kata Hakim, Persik tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Tapi, status force majeure karena pandemi corona yang ditetapkan PSSI membuat klub berusaha untuk mengambil jalan terbaik.
Menurutnya, bukan hanya klub sepak bola yang mengalami periode buruk seperti sekarang. Semua instansi dan dunia usaha juga merasakan hal yang sama. “Yang penting bagi kami, klub tidak mengabaikan hak-hak pemain,” ujarnya.
Hakim mengharapkan, pandemi corona yang melanda banyak wilayah di Indonesia segera berakhir. Sehingga kompetisi Liga 1 bisa dilanjutkan kembali. “Semua berharap keadaan cepat membaik,” harapnya.