Unggah Video Mesum Mantan Pacar di Medsos, Seorang Mahasiswa Situbondo Dilaporkan Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pemuda bernama Amrullah Nur Yasin (20), asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Jawa Timur, Rabu (1/4/2020).
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang itu dilaporkan telah menggunggah video dan foto mesum mantan pacarnya di medsos Twitter dan WhatsApp. Sang pacar masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Situbondo.
Terungkapnya tindakan terlapor berawal saat korban diberi tahu salah seorang teman sekelasnya pada 28 Maret 2020 lalu. Saat itu, teman sekelasnya memberitahukan, jika video mesum korban di sebar melalui medsos twitter dan grup WA.
Tak terima video dan foto disebar oleh mantan pacarnya itu, korban bersama orang tuanya melapor ke Mapolres Situbondo.
“Sejak tahun 2018 lalu, saya pacaran dengan terlapor, namun pada tahun 2019 dia minta dikirim video dirinya dalam kondisi telanjang, karena terlapor mengancan sehingga saya mengirim video yang diminta,”kata korban saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Rabu (1/4/2020).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan video asusila salah seorang pelajar SMA di Kota Situbondo, dengan terlapor salah seorang mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur.
“Untuk mendalami kasusnya, penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,”kata Iptu Ali Nuri.
Menurutnya, jika terlapor terbukti menyebar video asusila melalui medsos twitter, WA, dan medsos facebook (FB), penyidik PPA Polres Situbondo menjerat terlapor dengan pasal 4 (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Sub pasal 27 (1), Joe pasal 45 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan Undang-undang 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.