FaktualNews.co

Cegah Covid-19, Puluhan Warga Binaan Lapas Mojokerto Dibebaskan

Hukum     Dibaca : 852 kali Penulis:
Cegah Covid-19, Puluhan Warga Binaan Lapas Mojokerto Dibebaskan
FaktualNews.co/Amanullah/
Puluhan warga binaan usai mendapatkan SK bebas bersyarat dari Lapas Klas IIB Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Lapas kelas II B Mojokerto membebaskan sebanyak 26 warga binaan. Hal ini untuk memutus penyebaran virus Corona atau (Covid-19) di dalam Lapas.

Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Wahyu Susetyo mengatakan, Kamis (2/4/2020) hari ini pihaknya memberikan asimilasi kepada sebanyak 26 napi (narapidana). Sehingga puluhan napi kasus pidana umum itu bebas lebih cepat dari masa hukuman yang seharunya mereka jalani.

“Hari ini kami melaksanakan asimilasi warga binaan sebanyak 26 orang. Semuanya napi kasus pidana umum,”ungkapnya. Kamis (2/4/2020).

Warga binaan yang hari ini bisa menghirup udara bebas itu, sudah mendapat Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas. Sesuai, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Puluhan warga binaan ini, kata Wahyu, merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana umum. Seperti kasus narkotika, tindak kekerasan, serta tindak pidana kriminal umum lainya. Wahyu menyatakan tidak ada narapidana kasus korupsi yang saat ini mendapatkan SK pembebesan bersyarat.

“Warga binaan yang bisa mendapatkan SK pembebasan bersayarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas itu harus sudah menjalani masa tahanan minimal setengah dari total masa hukuman,” imbuh Wahyu.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin