MOJOKERTO, FaktualNews.co – Demi mencegah wabah virus corona (COVID-19). Pemkot Mojokerto mengeluarkan Maklumat Bersama meniadakan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid atau musala.
Maklumat tersebut hasil dari kesepakatan Forkopimda bersama segenap tokoh lintas agama. Diantaranya dari MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu dan DMI Kota Mojokerto.
Adapun isi Maklumat Bersama tersebut adalah pertama Pemerintah Kota Mojokerto bersepakat Salat Jumat diganti dengan shalat Dhuhur di rumah/tempat kerja masing masing.
Kedua masyarakat Kota Mojokerto diminta tidak melakukan salat berjamaah di tempat ibadah masjid maupun musala. Namun menggantinya melakukan di rumah masing masing.
Ketiga, Pemkot Mojokerto meminta agar segala bentuk kegiatan keagamaan dan kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan agar ditunda.
Pada poin ke empat dan kelima tertulis jika masyarakat tetap melakukan yang disebutkan pada poin 1,2 dan ketiga akan berkonsekuensi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan yang terakhir, Pemkot Mojokerto akan menggelar do’a bersama pada setiap hari Kamis.
Untuk itu, terkait hal tersebut Pemkot Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 443.33/2346/417.302/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Corona (Covid-19).
Penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19 di Kota Mojokerto ditetapkan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Walikota Mojokerto, Ita Puspitasari mengatakan, Forkopimda bersama segenap tokoh lintas agama telah menyepakati Maklumat Bersama bertanggal 31 Maret 2020,
“Salat Maktubah (salat lima waktu) secara berjamaah di masjid dan musala, sementara diganti pelaksanaannya dengan salat di rumah masing-masing,” Ungkap Walikota Mojokerto Ita Puspitasari, Kamis (2/4/2020).