FaktualNews.co

Kloter Pertama Asimilasi Lapas Tulungagung, 12 Napi Dibebaskan

Peristiwa     Dibaca : 917 kali Penulis:
Kloter Pertama Asimilasi Lapas Tulungagung, 12 Napi Dibebaskan
FaktualNews.co/latif
foto : Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si., hadir langsung dan menyapa Warga Ngetos

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seiring dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk memberikan asimilasi kepada Napi yang memenuhi syarat di tengah masa pandemi covid-19.

Pemberian asimilasi ditujukan untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona di dalam Lembaga pemasyarakatan.

Pada tahap awal Lapas Kelas IIB Tulungagung, membebaskan 12 Narapidana yang telah menjalani setengah masa hukuman.

Sebenarnya, ada sekitar 233 Narapidana yang berpotensi menerima aslimilasi, namun hingga 7 April 2020 esok pihak Lapas menargetkan 127 Narapidana yang dibebaskan dengan status asimilasi.

Pembebasan ini sebagai salah satu upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk penanggulangan Covid-19.

Proses pembebasan ini juga diatur dalam Permenkumham nomor 10 tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Sesuai edaran Kemenkumham, pemberian asimilasi dapat diajukan mulai tanggal 1 April hingga 7 April 2020, dan karena mendadak menerima info kita baru ajukan 12 dulu,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, kamis (02/04/2020).

Menurut Tunggul, asimilasi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalami setengah masa hukuman. Dan bukan Narapidana kasus korupsi atau dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Kita akan melakukan cross check ulang mana yang memenuhi standar. Jika memang memenuhi syarat, kami akan buatkan SK asimilasi dan dikeluarkan,” jelasnya.

Pemberian asimilasi, lanjut Tunggul, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012, tentang Pengetatan Remisi, Asimilasi dan Pemberian Bebas Bersyarat.

Selain itu, dilingkungan masyarakat pihak lapas juga akan memberikan penjelasan kepada stakeholder utamanya Desa bahwa napi tersebut bebas untuk mengurangi risiko Covid-19 di dalam Lapas dengan status asimilasi.

“Napi tersebut tetap akan terus dipantau sesuai ketentuan, dia tetap berhubungan dengan lapas, hingga dikeluarkan surat bebas,” pungkas Tunggul.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah