NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) karena mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja, Selasa (31/ 3/ 2020) malam. Selain oknum guru MAN, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya.
Keempat pelaku tersebut adalah Ahmad Bagus Kurniawan (22), Fandi Sohebulbed (33), keduanya adalah warga Desa Garu, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Kemudian Lutfi Maulana (27), warga Desa Gebang Kerep, Kecamatan Baron yang berprofesi sebagai guru Bimbingan Konseling salah satu MAN, serta Abdul Kosim (28), warga Jl.Tambak Dalam Baru Gg.1 No.18 RT 001/ RW 005 Kelurahan/ Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Ditanya apakah para tersangka mengkonsumsi ganja untuk mencegah Virus Corona (Covid-19) masuk ke tubuhnya, polisi menyatakan tidak mengetahuinya. “Tidak tahu. Pengakuannya ya memang mengkonsumsi ganja, ” ujar Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, saat dikonfirmasi, Kamis (2/ 4/ 2020).
Menurut Iptu Pujo, Lutfi yang berstatus sebagai guru MAN itu memiliki peran penting dalam peredaran ganja tersebut. Sebab, Lutfi yang menjual kepada dua tersangka lainnya.
“Tadi kita tahu, tersangka L ini mengakui dia yang mengambil barangnya (ganja) ke daerah Gresik. Sementara yang lain membeli kepada L ini,” ungkap Iptu Pujo.
Ia juga menegaskan, pihaknya sudah mengantongi nama orang yang menjual ganja tersebut kepada Lutfi. “Nanti kita kembangkan. Tinggal lihat situasi saja,” bebernya.
Adapun keempat tersangka ini akan dijerat pasal 114 dan 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, keempat tersangka ditangkap pada hari sama hanya dengan selisih jam yang berbeda. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Nganjuk.