FaktualNews.co

Redam Penyebaran Covid-19, Lapas Blitar Bebaskan 14 Napi Lebih Awal

Kesehatan, Peristiwa     Dibaca : 896 kali Penulis:
Redam Penyebaran Covid-19, Lapas Blitar Bebaskan 14 Napi Lebih Awal
FaktualNews.co/dwi hariyadi
Petugas saat memberi sosialisasi sebelum pembebaskan napi di Lapas Kelas II B Blitar

BLITAR,FaktualNews.co-Lapas Kelas II B Blitar membebaskan 14 narapidana (napi) lebih awal. Pembebasan napi tersebut guna mencegah penyebaran virus corona di area lapas.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIB Blitar Bambang Setyawan mengatakan, pembebasan 14 napi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, terkait pencegahan penyebaran virus corona.

“Ini sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penangulangan Penyebaran Virus Corona,” kata Bambang Setyawan, Kamis (2/4/2020).

Bambang menambahkan, selain 14 napi tersebut pihak lapas juga akan memulangkan lagi beberapa bapi, namun dilakukan secara bertahap.

Sebelum pembebasan empat belas napi tersebut ada tahapan yang harus dilakukan.

“Sebelum kami bebaskan kami rapat internal terlebih dahulu. Selain itu juga kami lakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Selain itu pihak lapas memberi keterangan terkait pembebasan tersebut kepada warga binaan,” Pungkasnya

Setelah membebaskan 14 napi tersebut, pihak Lapas Blitar kemudian melakukan pembaharuan data, berkoordinasi dengan pihak terkait.

Untuk menentukan pembebasan narapidana lainnya, yang memenuhi syarat dalam Permenkumham tersebut.

“Dalam hal ini dengan Kejaksaan dan Bapas, karena setelah dibebaskan akan ada pembinaan dan pengawasan dari Bapas,” terang Bambang.

Dari 14 narapidana yang dibebaskan pada tahap pertama ini, terdiri dari narapidana kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan perlindungan anak (PA). “Dengan sisa masa hukuman, dibawah 2 tahun,” lanjutnya.

Adapun narapidana yang tidak mendapatkan kesempatan bebas lebih awal, sesuai Permenkumham tersebut ditegaskan Bambang yang terkait PP No 99 tahun 1999 diantaranya kasus tindak pidana korupsi dan narkoba.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah