FaktualNews.co

Terima Asimilasi Terkait Pencegahan Corona, 191 Napi Lapas Pamekasan Dibebaskan

Hukum     Dibaca : 1022 kali Penulis:
Terima Asimilasi Terkait Pencegahan Corona, 191 Napi Lapas Pamekasan Dibebaskan
FaktualNews.co/mulyadi
Sebagian napi Lapas Pamekasan yang dibebaskan lebih awal pada tahap pertama.

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Menrima asimilasi dan integrasi terkait pencegahan virus corona, sebanyak 191 narapidana (napi) dari berbagai kasus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan dibebaskan lebih awal dari yang seharusnya, Kamis, (02/04/2020).

Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Hanafi melalui Kasi Binaan, Rudi menyampaikan, ada sekitar 30 ribu narapidana se-Indonesia yang menerima asimilasi.

Untuk Lapas Kelas IIA Pamekasan berjumlah 191 napi yang menerima asimilasi.

“Sebanyak 35 narapidana periode pertama hari ini yang di asimilasi, dan sisanya akan dilakukan besok dan lusa sambil kita menyiapkan SK asimilasinya,” katanya

Ia menjelaskan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, di mana Pamekasan masuk zona merah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengeluarkan Permenkumham No 10 tahun 2020.

Bagi narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dalam pengajuan interigasi dua pertiga masa tahanan, juga memenuhi syarat, maka napi tersebut bisa menerima asimilasi.

“Para Napi ini nantinya diawasi petugas lapas dan jaksa, mereka harus lockdown di rumah masing-masing guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” tandasnya.

Untuk diketahui, asimilasi terhadap narapidana ini serentak dilaksanakan oleh Lapas Rutan se-Indonesia mengikuti keputusan Kementerian Hukum dan Ham, guna memutus penyebaran wabah Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah