Wacana Penundaan Pilbup, KPU Trenggalek Tunggu Instruksi Pusat
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Wacana penundaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Trenggalek, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September mendatang menjadi perbincangan saat ini.
Wacana penundaan tersebut dikarenakan akibat dampak dari pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Kami tegaskan belum ada surat resmi dari KPU RI tentang penundaan pelaksanaan pencoblosan, saat ini kami masih menunggu itu,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi, Rabu (1/4/2020).
Dijelaskan Gembong, untuk penundaan pelaksanaan pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, tentunya masih menunggu surat resmi. Pihaknya belum berani memutuskan, karena belum ada dasar untuk menunda pelaksanaan.
Menurutnya, hingga saat ini yang ada hanya penundaan sebagian kecil tahapan saja. Penundaan sebagian kecil tahapan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 11 tahun 2020.
“Penundaan tahapan kecil yang telah dilakukan, seperti penundaan pemberian SK seluruh PPS serta pemberhentian honor untuk PPK,” jelasnya.
Ditambahkan Gembong, pemberian SK untuk seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kemarin sudah dilantik saat ini masih ditunda.
Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah berjalan hanya diberikan honor satu bulan saja. Honor selanjutnya dihentikan dahulu hingga menunggu keputusan.
“Untuk pelaksanaan Pilbup Trenggalek kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Karena itu sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti,”pungkasnya.