FaktualNews.co

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Bakal Bebaskan 127 Warga Binaan

Hukum     Dibaca : 2285 kali Penulis:
Lapas Kelas IIA Sidoarjo Bakal Bebaskan 127 Warga Binaan
FaktualNews.co/Alfan/
Puluhan narapidana yang bebas.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sebanyak 22 orang warga binaan yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Sidoarjo bisa menghirup udara bebas.

Sehari sebelumnya, Lapas yang berada di sebelah barat alun-alun Sidoarjo itu juga telah membebaskan sebanyak 16 orang warga binaan.

Mereka dibolehkan pulang, menjalani program asimilasi di rumahnya masing-masing. Tentu saja para narapidana tersebut sangat senang dengan aturan baru ini.

Para narapidana yang dibebaskan tersebut sebenarnya sudah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti bersyarat (CB), namun belum jatuh tanggal pelaksanaannya.

“Sambil menunggu tanggal pelaksanaannya, mereka diprogramkan untuk menjalani asimilasi di rumah,” kata Mufakom, Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Kamis (2/4/2020).

Warga binaan Lapas Sidoarjo yang masuk kriteria untuk bisa mendapat asimilasi sebanyak 127 orang. Rencananya, mereka bakal dibebaskan secara bertahap sampai tanggal 7 april mendatang.

“Warga binaan yang berhak mendapat asimilasi dan hak integritas adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” ujarnya.

Selain itu, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Sebagaimana Permenkumham nomor 10 tahun 2020, program ini berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Artinya, program tersebut juga terkait upaya pemerintah dalam penanggulangan penyebaran covid-19 di Indonesia.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin