FaktualNews.co

Sidang KUR Fiktif Jombang, Istri Terdakwa Wulang Suhardi Terima Aliran Dana dari Supaim

Hukum     Dibaca : 1679 kali Penulis:
Sidang KUR Fiktif Jombang, Istri Terdakwa Wulang Suhardi Terima Aliran Dana dari Supaim
FaktualNews.co/nanang
Istri terdakwa Wulang Suhardi, Aminatus Sholihah ketika diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dan Kejari Jombang dan majelis hakim terlihat kesal dengan keterangan saksi Aminatus Sholihah, istri terdakwa Wulang Suhardi, mantan anggota DPRD Jombang.

Sebab, keterangan saksi ketika diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (2/4/2020) bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.

Awalnya, Aminatus Sholihah mengaku uang transferan dari Supaim Rp 450 juta ke rekeningnya tersebut untuk membayar hutang.

“Supaim transfer saya itu untuk bayar hutang. Dia punya hutang ke saya,” katanya ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Wulang Suhardi, suaminya sendiri, dan Supaim, orang kepercayaan suaminya dalam kasus korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang 2011 silam.

Aminah menyebut, Supaim memiliki utang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta. Utang itu, lanjut dia, untuk kepentingan usaha tekstil di Bandung.

“Sisa dari uang transferan itu saya kembalikan secara tunai kepada Supaim,” klaimnya.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman menyela dan bertanya kepada saksi. “Apakah ada bukti hitam di atas putih kalau terdakwa (Supaim) punya utang kepada saudara saksi?” tanya Dede.

“Ada suratnya. Ini saya bawa,” jawab saksi. “Sini coba tunjukan,” timpal hakim.

Majelis lalu memeriksa surat tersebut, namun meragukannya karena surat tersebut tidak ada perikatan utang antara terdakwa Supaim dengan saksi.

“Utang tanpa perjanjian. Saudara penuntut umum saya ingatkan agar kerugian negera dimasukan sebagai diterima oleh pihak lain. Baik diterima saksi mapun terdakwa,” ucap hakim.

JPU Kejati Jatim Lilik Indahwati mengejar uang yang ditrasfer berkali-kali sejak 2011-2012 oleh terdakwa Supaim ke rekening BCA milik saksi tersebut.

“Ini transfer berkali-kali dari terdakwa (Supaim) ke rekening saksi. Ini uang apa kok sekali transfer nominalnya ratusan juta,” tanya JPU.

Bahkan menurut JPU, bila ditotal transfer dari terdakwa ke rekening saksi Aminatus Sholihah mencapai Rp 2,5 miliar.

Saksi lagi-lagi menjawab bila terdakwa Supaim memiliki utang kepadanya dan uang tersebut merupakan pembayaran utang dan kelebihan uang dikembalikan secara tunai kepada terdakwa.

Meski demikian, jaksa dan majelis hakim berulang-ulang memperingatkan agar saksi berterus terang dan tidak menutup-nutupi apa yang diketahuinya.

“Keterangan saksi ini bagi kami tidak masuk akal. Karena saudara saksi dari tadi bilang terdakwa bayar utang. Bagaimana majelis bisa percaya kalau hitam di atas putihnya tidak ada. Apalagi uang yang ditrasfer terdakwa kepada saksi bersamaan dengan pencairan dana KUR,” ungkap Dede.

“Saya sudah ingatkan saudara saksi. Manakala ternyata membuat perkara ini berkembang mengarah kepada saudara. Itu sangat merugikan bagi anda dan keluarga. Apakah saksi tetap pada keterangannya,” tambah Lufsiana, hakim anggota ikut memperingatkan saksi.

Meski diperingatkan, saksi tetap berpegang pada kesaksiannya. “Saya tetap kepada kesaksian saya,” ucap Aminatus.

Pada sidang kali ini penuntut umum juga menghadirkan lima saksi lainnya, yaitu empat pegawai Bank Jatim dan satu lainnya merupakan ahli dari BPKP.

Wulang Suhardi, anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dan Supaim diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Wulang dan Supaim didakwa bersama-sama melakukan korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang pada tahun 2011-2012 sebesar Rp 5,4 miliar.

Terdakwa Wulang bermain dengan pimpinan Bank Jatim cabang Jombang Bambang Waluyo (terpidana) agar meloloskan 11 debitur yang sudah diaturnya menerima KUR Bank Jatim.

Terdakwa kemudian memerintahkan Supaim untuk mengurusi urusan yang di lapangan untuk merekayasa seakan-akan para debitur tersebut memiliki usaha perkebunan tebu.

Begitupun saat pencairan, para bebitur hanya dipanggil untuk tanda tangan pencairan saja.

Selanjutnya uang yang cair tersebut dipindah ke rekening Supaim atas perintah Wulang Suhardi. Baru setelah itu, uang tersebut ditrasfer ke rekening istri terdakwa Wulang Suhardi, Aminatus Sholihah.

Kasus KUR Fiktif Bank Jatim cabang Jombang ini juga telah menyeret pelaku dan sudah diadili yaitu Siswo Eriana, mantan anggota DPRD Jombang.

Lebih lama lagi, kasus tersebut juga sudah menyeret 12 pegawai Bank Jatim Cabang Jombang, diantaranya Bambang Waluyo selaku Kepala Cabang dan 2 Penyelia dan serta 9 Analisis.

Bukan hanya itu, Ketua Koperasi kelompok Tani Bidara Tani Bareng Jombang juga sudah diseret ke meja hijau.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah