FaktualNews.co

123 Narapidana di Lapas Kelas II Probolinggo Dibebaskan Bertahap

Hukum     Dibaca : 1171 kali Penulis:
123 Narapidana di Lapas Kelas II Probolinggo Dibebaskan Bertahap
FaktualNews.co/Mojo
Narapidana atau warga binaan LapasKelas II Probolinggo yang dibebaskan, melakukan sujud syukur, Jumat (3/4/2020).

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Sebanyak 123 narapidana dibebaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Pobolinggo. Alasannya, mencegah penularan atau penyebaran virus corona di lapas. Narapidana sebanyak itu, tidak dilepas satu kali, tetapi bertahap.

Hal itu diungkap Plt Kepala Lapas (Kalapas) Mali Jumali, Jumat (3/4/2020) siang di kantornya. Disebutkan, mereka yang dibebaskan adalah narapidana (Napi) atau warga binaan yang masa hukumannya kurang dari 6 bulan, terpidana narkoba dan tindak criminal, sesuai PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2020.

Dijelaskan, pembebasan napi bertahap dimulai 1 hingga 7 April 2020. Tahap pertama, sebanyak 25 napi, hari kedua tanggal 2 April ada 21 napi yang dibebaskan dan hari ketiga, Jumat (3/4) sebanyak 28 napi. “Sisanya dibebaskan hingga batas tanggal 7 April,” ujarnya.

Pembebasan terpidana dilakukan, lanjut Mali Jumali sebagai upaya pencegahan, penyebaran dan penularan virus covid 19. Salah satu caranya, mengurangi jumlah warga binaan yang menghuni lapas.

“Agar tidak terjadi kerumunan, yang berpotensi penyebaran dan penularan Covid-19,” katanya.

Selain itu, lapas juga meliburkan atau menunda jadwal kunjungan keluarga terpidana, sesuai aturan pemerintah pusat. Sebagai solusi, lapas memberi kesempatan kepada keluarga terpidana berhubungan melalui video call. “Video call dimulai 18 Maret lalu sampai sekarang masih berjalan,” tandasnya.

Tak hanya itu, untuk menghindari penularan virus Corona, Lapas juga melaksanakan sidang online dengan pengadilan baik kasusu pidana umum (Pidum) ataupun pidana khusus (Pidsus). Tak kalah pentingnya, Lapas juga menyediakan tempat cuci tangan, berikut sabun dan hand
sanitizernya.

Pihaknya juga melakukan penyemprotan lapas baik mandiri ataupun bantuan dari pihak luar. Seperti penyemprotan yang dilakukan Polres Probolinngo kota, Dandim 0820, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kami juga menyemprot secara mandiri seminggu sekali. Baik di luar riuangan dan kamar tehanan,” sambungnya.

Mali berharap, terpidana yang dibebaskan untuk tidak sering keluar rumah tetapi berdiam diri di rumah masing-masing bersama keluarga. Tidak berkumpul dengan masyarakat dalam jumlah yang banyak serta cering cuci tangan dan pola hidup bersih.

“Yang tak kalah pentingnya, jangan melanggar hukum lagi. Taat hukum, agar tidak dipenjara lagi,” harapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas