FaktualNews.co

Asimilasi dan Integrasi KemenkumHAM, 62 Napi Rutan Trenggalek Dibebaskan

Hukum     Dibaca : 1109 kali Penulis:
Asimilasi dan Integrasi KemenkumHAM, 62 Napi Rutan Trenggalek Dibebaskan
FaktualNews.co/Suparni PB
Sjamsudi Wahjunto, Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek saat dikonfirmasi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebanyak 62 orang nara pidana (Napi) umum Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Trenggalek, mendapatkan asimilasi dan Integrasi. Hal itu, sejak diberlakukan Permenkunham No 10 tahun 2020. Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan integrasi terkait pandemi Covid-19.

Kepala Rutan kelas IIB Trenggalek Sjamsudi Wahjunto mengatakan, Rutan Trenggalek telah melakukan dua kali proses pengeluaran napi.

“Proses pengeluaran napi sudah dua kali, yakni pada 1 April 2020 sebanyak 32 orang. Dan pada 2 April 2020 ada 30 orang napi,” ungkapnya, Jumat (3/4/2020).

Kemudian, lanjut Sjamsudi, selanjutnya bagi napi yang mendapatkan asimilasi di rumah masing-masing akan dilakukan pengawasan dari Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.

“Napi yang mendapatkan asimilasi dari tindak pidana umum. Dan yang jatuh tempo dua pertiga sebelum 31 Desember 2020,” terangnya.

Dijelaskan Sjamsudi, kepada napi yang mendapat asimilasi di rumah bukan artinya dia bebas. Tetapi ia melaksanakan asimilasi di rumah masing- masing untuk tidak keluar dari rumah atau berkeliaran, apalagi sampai ke luar kota.

“Jadi napi yang mendapat asimilasi tetap di rumah, sambil menunggu SK pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) sampai jatuh tempo dua pertiganya,” jelasnya.

Kemudian, masih Sjamsudi, pihaknya akan mengusulkan untuk mendapatkan SK PB dan CB. Selanjutnya apa bila SK tersebut sudah turun akan di informasikan dan di berikan kepada yang bersangkutan.

Menurutnya, jumlah total napi di Rutan kelas IIB Trenggalek ada sebanyak 243 orang. Sedangkan untuk Pidsus sendiri ada 49 orang.

“Untuk target yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 102 orang. Itupun sambil melihat kondisi, keadaan dan kebijakan pemerintah,” imbuhnya.

Ditambahkan Sjamsudi, kebijakan itu berlaku bukan hanya napi Trenggalek saja, namun juga napi dari luar wilayah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas