Kesehatan

Berkah Corona, 96 Napi Penghuni Lapas Nganjuk Bebas

NGANJUK, FaktualNews.co-Pandemi Covid-19 ternytata membawa berkah tersendiri bagi sebagian narapidana (napi). Sebanyak 96 orang napi dari total 362 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Nganjuk, dibebaskan karena kebijakan terkait pencegahan Covid-19.

Pembebasan 96 narapidana tersebut dijadwal bertahap. “Warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari separuh masuk di dalamnya (dibebaskan). Tapi ketentuan tetap harus dipatuhi,” kata Sudarno, Kepala Lapas kelas II Nganjuk, Sabtu (04/04/2020).

Selain pembebasan napi, upaya lain yang dilakukan guna mencegah Covid-19 Lapas juga meliburkan atau menunda jadwal kunjungan keluarga terpidana, sesuai aturan pemerintah pusat.

Sebagai solusi, lapas memberi kesempatan kepada keluarga terpidana berhubungan melalui video call.

Bukan hanya itu, lapas juga mengikuti pelaksanaan sidang online dengan pengadilan baik kasus pidana umum (Pidum) ataupun pidana khusus (Pidsus).

“Di sini juga dilakukan penyemprotan disinfektan. Kami juga menyediakan tempat cuci tangan, berikut sabun dan hand sanitizernya,” ungkap Sudarno.