FaktualNews.co

Masa Belajar di Rumah Siswa Mojokerto Diperpanjang hingga 21 April.

Pendidikan     Dibaca : 822 kali Penulis:
Masa Belajar di Rumah Siswa Mojokerto Diperpanjang hingga 21 April.
FaktualNews.co/amanu
salah satu sekolah di Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Pemerintah Kabupaten Mojokerto memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD (KB-TK), SD, SMP, SKB, PKBM dan LKP baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Mojokerto.

Jika sebelumnya masa belajar di rumah hanya sampai pada 4 April 2020, saat ini pemerintah memperpanjang hingga 21 April 2020. Hal ini menyusul pencegahan masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, mengatakan perpanjangan peserta didik belajar dirumah juga berlaku pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah/Pendidik dan Pelaksana/Jabatan Fungsional).

Namun, Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengunakan sistem pembagian jadwal piket setengah dari jumlah Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang ada.

Ia juga mengatakan, semasa peserta didik belajar di rumah, satuan pendidikan diminta mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran menjadi kelas maya dengan memanfaatkan Pusat Data Tehnologi dan Informasi (PUSDATIN) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (http://belajar.kemendikbud.go.id) atau kelas maya lain.

Pendidik pun harus menyusun rencana pembelajaran di rumah, dengan prinsip tidak memberatkan peserta didik.

“Masa belajar dan bekerja dari rumah ini, akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Covid-19 (jika diperlukan),” terangnya.

Zainul menambahkan, pengawas atau penilik, dan kepala satuan pendidikan melakukan pemantauan secara intensif melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Hal ini upaya memastikan setiap pendidik negeri maupun swasta, melakukan semua proses pembelajaran dan penugasan terstruktur dengan baik dengan mekanisme Dalam Jaringan (daring).

“Proses ini tentunya juga membutuhkan dukungan, pendampingan dan pengawasan orang tua atau wali murid termasuk ikut aktif membatasi aktivitas di luar rumah bagi putra putrinya,” papar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto ini.

Selain itu, Ia juga meminta, kepala sekolah wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan pembelajaran di rumah oleh pendidik kepada pengawas atau penilik.

Begitupun juga dengan pengawas atau penilik, wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan belajar di rumah oleh Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang masing-masing sesuai tupoksi dengan sistem daring.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah