FaktualNews.co

Modus Tanya Alamat, Spesialis Curanmor di Puri Mojokerto Dibekuk

Hukum     Dibaca : 874 kali Penulis:
Modus Tanya Alamat, Spesialis Curanmor di Puri Mojokerto Dibekuk
FaktualNews.co/Istimewa
Herdie Prastyo (31) spesialis curanmor saat di kantor polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sepesialis pencuri sepeda motor berhasil dibekuk anggota reskim Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto. Dengan modus bertanya alamat pelaku bersama temanya langsung menggondol sepeda motor milik korbannya.

Dia adalah Herdie Prastyo (31) Warga Babatan Pilang, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Temannya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Dalam melakukan aksinya, sepesialis curanmor yang sudah beraksi beberapa kali ini tergolong cukup profesional. Para pelaku hanya bermodalkan bertanya alamat kepada setiap korban yang incar.



Kanit Reskrim Polsek Puri Aiptu Sutono mengatakan, tak hanya spesialis curanmor, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni melakukan dua kali aksi pencurian di wilayah Mojosari, Mojokerto.

“Sebelum kita amankan pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah hukum kita, yakni di sebuah toko bangunan yang ada di Desa Sumbergirang, Kecamatan, Puri pada Rabu 19 Pebruari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB,” ucapnya, Sabtu (04/04/2020).

Dalam melakukan aksinya, Herdie Prastyo bersama satu temanya yang kini masih dalam pengejaran bermodus menanyakan alamat kepada korbannya. Saat lengah pelaku langsung membawa kabur motor korban yang saat itu terparkir.



“Pelaku Herdie Prastyo berperan sebagai umpan untuk mengalihkan perhatian korban dengan berpura pura menanyakan alamat, saat lengah temannya beraksi mengambil motor korban”jelasnya.

Atas kejadian tersebut petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dengan berbekal rekaman CCTV dan laporan mayarakat tentang keberadaan pelaku, petugaspun bergegas cepat dan berhasil meringkus pelaku.

“Pelaku kita amankan pada Senin lalu (30/03/2020) di sebuah kamar kos di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti satu BPKB dan satu lembar STNk,” tegasnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama yakni di wilayah Kota Mojokerto. Di antaranya di Jalan Benteng Pancasila, Empunala dan di SMA II Wates. “Indikasi masih banyak TKP lain yakni di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo,”tandasnya.

Akibat perbuatanya pelaku kembali harus masuk dalam jeruji penjara dengan dijeratan pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh