FaktualNews.co

RSUD Kertosono Gagal Bangun Ruang Isolasi, Dana Miliaran Muspra?

Kesehatan     Dibaca : 2509 kali Penulis:
RSUD Kertosono Gagal Bangun Ruang Isolasi, Dana Miliaran Muspra?
FaktualNews.co/Istimewa
RSUD Kertosono.

NGANJUK, FaktualNews.co – Setelah menuai sorotan dari DPRD Nganjuk, rencana pembangunan ruang isolasi RSUD Kertosono untuk pasien Corona (Covid-19) akhirnya gagal dilaksanakan untuk sementara waktu.

Namun demikian, pihak RSUD Kertosono belum bisa memastikan rencana pembangunan tersebut akan dilanjut atau tidak untuk ke depannya.

Direktur RSUD Kertosono Nganjuk, Laksomono Pratiknyo mengatakan, semua yang terkait dengan pembangunan ruang isolasi ditunda. Ia menyadari bahwa hanya rumah sakit rujukan yang ditetapkan Pemprov Jatim yang diperbolehkan membuka ruang isolasi.

“Sekarang sudah saya tunda semua terkait ruang isolasi. Aturannya, hanya RS rujukan yang boleh buka ruang isolasi untuk Covid-19. Saat ini RSUD Kertosono bukan RS rujukan,” katanya kepada FaktualNews.co, Sabtu (04/04/2020).

Lantas bagaimana dengan anggaran miliaran rupiah yang direncanakan untuk pembangunan ruang isolasi RSUD Kertosono? Mungkinkah muspra?

Sebab sebelumnya Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat menyampaikan ada anggaran Rp 19,3 miliar untuk penanggulangan Covid-19 di Nganjuk. Anggaran Rp 19,3 miliar tersebut akan digunakan untuk peningkatan sarana prasarana kesehatan yang akan dilaksanakan Dinkes, RSUD Nganjuk, RSUD Kertosono.



Terkait dana miliaran tersebut dr Lakasmono tidak memberi keterangan lebih rinci. Ia hanya mengulang pernyataannya bahwa rencana pembangunan ruang isolasi RSUD Kertosono ditunda.

“Ditunda sementara waktu,” tukas dr Laksomono singkat.

Sebelumnya, rencana pembangunan ruang isolasi RSUD Kertosono disorot Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga. Sebab, RSUD Kertosono tidak terdaftar dalam list rumah sakit rujukan yang dikeluarkan Pemprov Jatim.

Selain itu, legislator yang juga politisi Partai Hanura tersebut mengingatkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat tentang peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 08 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Peringatan tersebut tentu beralasan. Apalagi Situs LPSE Kabupaten Nganjuk setelah dicek sampai Jumat (03/04/2020) pukul 14.00 tidak dapat diakses. Padahal pelaksanaan anggaran dalam pengadaan maupun pembangunan harus bisa dipantau transparan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh