Bayi Dibuang di Mojokerto, Polisi: Ibunya Malu karena Tak Punya Suami
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Kota Mojokerto mendalami kasus pembuangan bayi di atas atap rumah yang diduga dilakukan oleh seorang gadis usia 19 tahun.
Dari hasil pemeriksaan gadis inisial LUD asal Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Gadis itu juga mengaku melahirkan sendiri alias tanpa bantuan siapapun di kamar mandi rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi mengatakan, kasus pembuangan bayi yang diduga dilakukan gadis berusia 19 tahun di Kota Mojokerto saat ini masih dalam penaganannya.
Dugaan kuat, pelaku tega membuang darah dagingnya lantaran tidak menginginkan bayi laki-laki tersebut, karena malu bayinya hasil hubungan di luar nikah.
“Keterangan dari LUD, dia hamil dan posisinya belum menikah atau belum mempunyai suami,” ungkapnya, Minggu (5/4/2020).
LUD, lanjut Dodik, tidak menginginkan kelahiran bayinyadagingnya itu. Itu sebabnya ia nekat melahirkan sendiri di kamar mandi lantai 2 rumahnya pada Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu LUD pamitan ke ibunya berinisial UDF mau ke kamar mandi. Namun setelah ditunggu sekitar 30 menit, ternyata dia keluar-keluar dari kamar mandi,” terangnya.
Beberapa menit kemudian, kata Sodik, tetangga sebelah kiri rumah LUD, Parto mendengar suara benda jatuh disertai tangisan bayi dari atap rumahnya.
Setelah diperiksa, ternyata Parto menemukan bayi laki-laki baru lahir di talang air rumahnya. Bayi tersebut masih lengkap dengan tali pusar dan masih berdarah.
“Parto dan istrinya lalu membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Hasanah,” ungkapnya.
Saat bersamaan, menurut Sodik, LUD juga dievakuasi ibunya ke RSI Hasanah, Kota Mojokerto. Pasalnya, dia mengalami kesakitan pascamelahirkan.
LUD juga ditemukan ibunya dalam kondisi berlumuran darah di lantai 2 rumahnya. Dari situlah terungkap LUD sebagai ibu yang membuang bayi di atap rumah Parto.
“LUD ditemukan ibunya dalam keadaan kesakitan selesai melahirkan dan kodisi tubuh di bagian bawah atau alat kelaminnya berlumuran darah,” tegasnya.
Sodik memastikan, bayi yang dibuang LUD masih hidup. Saat ini, bayi laki-laki itu dirawat intensif bersama ibunya di RSI Hasanah.
Akibat perbuatannya, tambah Sodik, LUD akan dijerat Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.