FaktualNews.co

Pelunasan Biaya Haji  Khusus Tahap I Diperpanjang

Nasional     Dibaca : 795 kali Penulis:
Pelunasan Biaya Haji  Khusus Tahap I Diperpanjang
FaktualNews.co/Istimewa/
Halaman Masjidil Haram ditutup.

JAKARTA, FaktualNews.co- Setelah sebelumnya memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahap Kesatu sampai dengan 3 April 2020, Kementerian Agama kembali memperpanjang waktu pelunasan Bipih Khusus Tahap Kesatu tersebut hingga 30 April 2020.

Kebijakan ini kembali diambil Kemenag dalam rangka menyikapi perkembangan situasi dan kondisi akibat dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan “social distancing” guna menghindari dari penyebaran virus covid-19.

“Maka dipandang perlu melakukan langkah strategis tentang pelunasan Bipih Khusus guna melindungi semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus ini,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar melalui Surat Edarannya. Kamis (2/4/2020) lalu.

Perpanjangan jangka waktu pelunasan Bipih Khusus Tahun 1441H/2020M tahap kesatu ini, kata Nizar yang semula diperpanjang sampai dengan tanggal 3 April 2020, diubah menjadi sampai dengan tanggal 30 April 2020.

“Adapun pelunasan Bipih Khusus Tahap Kedua akan dilaksanakan dengan jadwal yang akan diinformasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia meminta untuk mengoptimalkan proses pelunasan Bipih Khusus melalui mekanisme tanpa tatap muka yang mekanismenya disepakati antara PIHK/Jemaah haji khusus dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih khusus, dengan mempertimbangakan protokol pengamanan dan pencegahan Covid-19 yang berlaku pada masing-masing BPS Bipih Khusus.

“Dengan mempertimbangakan protokol pengamanan dan pencegahan Covid-19, kita minta untuk mengoptimalkan proses pelunasan Bipih Khusus melalui mekanisme tanpa tatap muka yang mekanismenya disepakati antara PIHK/Jemaah haji khusus dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih khusus,” terangnya.

“Perubahan jangka waktu tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” sambung Nizar.

Kuota Jemaah haji khusus tahun 1441H/2020M ini berjumlah 17.680 yang terdiri dari Jemaah haji tahun berjalan sebanyak 15.951 jemaah, prioritas Jemaah haji lanjut usia 354 jemaah, petugas haji khusus sebanyak 1.375 petugas, penanggungjawab PIHK 786, pembimbing ibadah 393, serta petugas kesehatan 196.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kemenag.go.id