FaktualNews.co

Pemkab Lumajang Siapkan Sekolah Unggulan Terpadu sebagai Karantina bagi Pemudik

Kesehatan     Dibaca : 1000 kali Penulis:
Pemkab Lumajang Siapkan Sekolah Unggulan Terpadu sebagai Karantina bagi Pemudik
faktualnews.co/efendi murdiono
Bupati Wakil Bupati Dandim 0821 dan Kapolres cek kesiapan lokasi karangtina

LUMAJANG, FaktualNews.co-Sekolah Unggulan Terpadu (SUT) ditetapkan menjadi lokasi karantina bagi perantau yang datang ke kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Ini sebagai upaya pemerintah setempat melakukan pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), agar tidak terjadi peningkatan.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjelaskan kebijakan ini diambil untuk membatasi penyebaran virus corona di Lumajang. Pihaknya menyiapkan lokasi di SUT sebagai tempat karantina dengan penjagaan aparat gabungan.

“Prinsipnya kami mengimbau masyarakat asli Lumajang. Harapan kami untuk tidak mudik, tetap stay di tempatnya masing-masing karena kami saat ini sedang konsentrasi menyelesaikan problem corona di Lumajang, bila mereka terpaksa pulang ke Lumajang kami siapkan tempat karantina,” kata Thoriq, Senin (06/04).

Pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi pada hari Sabtu (04/04/2020) guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana, agar pada saat digunakan sudah ready segalanya.

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menjelaskan warga yang nekat mudik nantinya akan dikarantina selama 14 hari dengan penjagaan TNI, Polri dan Satpol PP serta diperiksa kesehatan secara berkala. “Karantina 14 hari dan berbiaya sendiri,” ujar Bunda Indah.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar menegaskan jajaran Polres Lumajang bersama TNI dan Satpol PP akan melakukan penjagaan di setiap perbatasan.

Nantinya perantau yang hendak mudik di Lumajang akan diantarkan menuju lokasi karantina selama 14 hari, sebelum diizinkan pulang ke rumahnya masing-masing.

“Pasti kita lakukan pembatasan, penjagaan di perbatasan-perbatasan, bekerja sama dengan TNI, Polri lengkap, kita lakukan pembatasan dan dikarantina selama 14 hari dan selama masa karantina tidak bisa bertemu dengan orang lain,” tegas Kapolres.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah