FaktualNews.co

Polisi Telusuri Jaringan Penyelundupan Pil Inex Lapas Porong

Hukum     Dibaca : 1044 kali Penulis:
Polisi Telusuri Jaringan Penyelundupan Pil Inex Lapas Porong
FaktualNews.co/Alfan Imroni
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Penyelundupan Pil Inex ke dalam lapas kelas I Surabaya.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Porong, Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan terkait kasus penyelundupan pil inex ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo.

“Sesuai arahan Kapolresta Sidoarjo, kami bekerja sama dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo untuk mengungkap jaringannya,” kata Kapolsek Porong Kompol Sarwo Waskito, Senin (6/4/2020).

Menurut pemeriksaan awal, Sarwo mengatakan bahwa tersangka Angga Udayana (28), warga Jalan Kesatrian, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu dimintai Jeger (DPO) untuk mengirim paketan ke Lapas.

Paketan itu berisi kaos lengan panjang. Masing-masing lengan terdapat 100 butir pil inex. “100 butir di lengan kiri dan 100 butir di lengan kanan, jadi total 200 butir,” katanya.

Angga dan Jeger ini kenal saat bersama-sama meringkuk di Rutan Medaeng. Angga ditahan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), sedangkan Jeger ditahan karena narkoba.

Di dalam rutan, keduanya menjadi sahabat karib. Saat keluar rutan, dua pria itu terus berhubungan bahkan keduanya sering ngopi bersama.

Seminggu lalu, mereka berdua kembali bertemu dan Jeger meminta Angga untuk mengirimkan paket ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong dan ditujukan kepada warga binaan yaitu YTS dan RSP.

Di sana petugas mendapati gelagat Angga yang mencurigakan. Petugas sipir pun langsung memeriksa Angga, begitu juga barang bawaannya. “Setelah berada di mesin x-ray, nampak butiran-butiran kecil,” katanya.

Setelah diperiksa secara mendalam, ternyata benda tersebut merupakan pil inex. Petugas lapas pun langsung memanggil anggota Polsek Porong untuk berkordinasi. “Malam itu juga tersangka kami gelandang ke Mapolsek,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, bapak satu anak itu harus tinggal di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 114 subsider 112 UU narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkas Sarwo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags