FaktualNews.co

Sidang Dua Penyuap Bupati Sidoarjo, Pokja ULP Akui Terima Aliran Uang

Hukum     Dibaca : 1594 kali Penulis:
Sidang Dua Penyuap Bupati Sidoarjo, Pokja ULP Akui Terima Aliran Uang
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Empat saksi ketika dihadirkan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim kelompok kerja (Pokja) Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo menerima aliran uang sebesar Rp 190 juta terkait suap proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan PU BM SDA dan Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo.

Aliran uang tersebut terungkap ketika tiga saksi dari Pokja yaitu Yugo Adhi Prabowo, M Bayu Sitokharisma dan Fuad Abdillah dihadirkan memberikan kesaksian untuk dua terdakwa yaitu Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (6/4/2020).

Dalam sidang mengungkap, uang Rp 190 juta tersebut diberikan terdakwa Ibnu Ghofur melalui Totok Sumedi. Totok selanjutnya menghubungi Yugo Prabowo untuk datang ke kantornya di Jalan Albatros Sidoarjo. Terdakwa Totok kemudian menitipkan uang tersebut kepada Yugo agar diserahkan kepada kepada Bayu Sitokharisma.

“Titipan uang tersebut lalu saya kasihkan kepada Bayu,” ucap Yugo yang mengaku tidak tau menahu uang tersebut terkait lelang proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp 2,4 miliar di Dinas PUBM SDA yang dimenangkan terdakwa Ibnu Ghofur karena Yugo tidak masuk tim pokja tersebut.

Kesaksian Yugo tersebut tidak dibantah oleh saksi Bayu Sitokharisma. Sebab, Bayu yang merupakan tim pokja pengadaan jalan Candi-Prasung tersebut mengaku telah menerima uang titipan tersebut.

Uang sebesar Rp 190 juta itu, aku Bayu, lalu dibagi rata dengan empat anggota pokja lainya, termasuk kepada saksi Yugo yang asing-masing menerima Rp 30 juta. “Lalu sisanya Rp 10 juta kami simpan di kantor (ULP) untuk digunakan operasional kantor,” ucap Bayu yang merupakan pokja 3 pengadaan barang dan jasa ULP Setkab Kabupaten Sidoarjo.

Selain Yugo dan Bayu, saksi Fuad Abdillah, tim pokja 8 ULP Setkab Kabupaten Sidoarjo mengaku juga menerima uang sebesar Rp 16 juta dari Sangadji, Kabag ULP. “Uang itu lalu saya bagi dua dengan Pak Sudarsono. Uang itu diberi Pak Sangadji bilangnya untuk tahun baru,” ucapnya.

Uang tersebut baru diketahui saksi berasal dari proyek Wisma Atlet sebesar Rp 13,4 miliar di Dinas P2CKTR. Selain uang-uang tersebut, pokja juga menerima uang Rp 10 juta dari Sangadji. Uang itu diberikan untuk tahun baruan.

Meski demikian, uang yang nominalnya berbeda diterima pokja ULP tersebut sudah dikembalikan ke KPK ketika proses penyidikan. Selain tiga pokja yang dihadirkan sebagai saksi, KPK juga menghadirkan Gagah, satu saksi pihak rekanan yang menyanggah proyek jalan Prasung-Candi yang dimenangkan Ibnu Ghofur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan dua pejabat Dinas PUBM SDA yaitu Kadis PUBSDA dan Ppkom, Sunarti Setyaningsih dan Judi Tetrahastoto serta Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua terdakwa yang diadili melalui sambungan teleconfrece atau via video call tersebut didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,675 miliar untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang dimenangkan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh