FaktualNews.co

Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Digerebek, Polisi Amankan Satu Orang dan Ekskavator

Peristiwa     Dibaca : 958 kali Penulis:
Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Digerebek, Polisi Amankan Satu Orang dan Ekskavator
faktualnews.co/amanu
Alat berat yang diamankan anggota Polres Mojokerto saat dilakukan pengerebekan.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Petugas Polres Mojokerto menggerebek tambang bahan galian C diduga ilegal di Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Aktivitas tambang tersebut berskala sedang, karena selama dua pekan pemilik tambang bisa menghasilkan uang puluhan juta rupiah.

Dari data yang didapat dari pihak kepolisian, pengerebekan tambang tanah uruk ilegal dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mojokerto, Sabtu (4/4/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tak hanya mengamankan ekskavator, polisi meringkus Yusak, warga Dusun/Desa Karangdieng sebagai tersangka penambangan galian C ilegal.

“Tersangka Yusak kami tangkap karena melakukan penambangan tanah uruk menggunakan ekskavator tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang,” kata Kanit Pidter Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukaca, Senin (6/4/2020).

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.

Yaitu sebuah ekskavator merk Komatsu warna ungu tipe PC 128, sebuah truk pengangkut hasil tambang jenis Mitsubishi Ragasa nopol S 8391 UR, buku catatan penjualan hasil tambang, serta uang hasil penjualan tanah uruk Rp 5,9 juta.

“Tiga orang juga kami amankan sebagai saksi dalam kasus ini. Yaitu operator ekskavator, checker tambang serta sopir truk yang membeli hasil tambang ke tersangka,” ujar Sukaca.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beroperasi selama dua pekan menambang tanah uruk secara ilegal. Rata-rata dalam sehari tersangka menghasilkan 15-40 rit tanah uruk. Setiap rit dijual tersangka Rp 300.000.

Dengan begitu, Yusak menghasilkan Rp 4,5-12 juta sehari. Uang yang dia hasilkan sebagian untuk membayar sewa ekskavator dan mengupah sejumlah pekerjanya.

“Keuntungan bersih yang dihasilkan tersangka rata-rata Rp 600 ribu per hari,” terang Sukaca.

Akibat perbuatannya, Yusak dijerat dengan Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah