SIDOARJO, FaktualNews.co – M Rafli Pangestu Alias Caplin (19), warga Kedung Sumur, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo diringkus Unit Reskrim Polsek Krembung lantaran mencuri laptop bersama Andiko Fernando.
Rafli ini berhasil diringkus setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama Andiko Fernando, warga Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Sidoarjo yang saat ini dalam proses sidang.
“Tersangka pertama sudah tertangkap dan proses sidang. Jadi tersangka kedua yang sebelumnya DPO ini, kami tangkap setelah mendapat informasi dari tersangka pertama,” kata Kapolsek Krembung AKP Purwanto, Selasa (7/4/2020).
Purwanto membeberkan, aksi pencurian tersebut terjadi akhir tahun 2019. Semula, Alvin Sukriyatis Sholihah (korban) warga Cangkring, Krembung, melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya.
Saat itu korban yang tiba di rumahnya, mendapati isi dalam rumah acak-acakan. Beberapa barang di antaranya laptop, dua buah BPKB, celengan, uang tunai Rp 1,4 juta yang berada di rumahnya juga raib.
Korban juga melihat pintu belakang dan pintu tengah terbuka dan mendapati bekas congkelan.
Nah, beberapa hari setelah kejadian, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengembalikan barang yang dicurinya. Namun, tersangka Andiko Fernando tidak memberikan barang tersebut dengan percuma.
Tersangka ini mengelabuhi korban dengan beralibi mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang gadai kepadanya, sehingga pelaku meminta uang tebusan sebanyak Rp 300 ribu. “Korban tidak percaya begitu saja,” ungkapnya.
Setelah pelaku mendatangi korban, pelaku dipanggil oleh petugas Polsek Krembung. Di Polsek, tersangka dicecar berbagai pertanyaan dan akhirnya tersangka mengakui kalau dia beraksi dengan Rafli (temannya).
Sementara dalam pemeriksaan polisi, Rafli yang merupakan anak pertama dan tinggal dengan dua adiknya itu mengaku nekat melakukan pencurian untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari dan biaya adiknya yang masih duduk di bangku sekolah.
“Untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bayar sekolah adik,” akuh Rafli kepada petugas.