Diduga Lakukan Pembalakan Liar, Oknum Mandor KRPH Mlandingan Situbondo Dipolisikan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Ketua Lembaga Swadaya Masayrakat (LSM) Abu Nawas, Suryono bersama Ketua LMDH Desa Sumber Pinang, Nurul, mendatangi Mapolres Situbondo, untuk mempertanyakan laporan dugaan pembalakan liar yang diduga dilakukan sejumlah mandor KRPH Mlandingan, Situbondo.
Dugaan pembalakan liar oleh oknum mandor KRPH Mlandingan berinisial AM, AD dan ED di di Petak Tujuh A, Dusun Miraan Timur, Desa Sumber Pinang telah dilaporkan pada 30 Maret 2020 lalu. Hingga kini, belum ada tindakan konkrit dari petugas Polres Situbondo.
Usai ditemui salah seorang petugas Polres Situbondo Mat Rosi mengatakan, aksi pencurian kayu yang diduga dilakukan tiga oknum mandor terjadi pada 26 Pebruari 2020. Besar kayu yang dipotong berukuran sekitar 2,5 meter.
“Setelah dipotong, kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan truk. Saking besarnya, bak truk tidak mampu memuat seluruh kayu. Sehingga oleh pelaku sebagian kayu jenis sengon ditinggal di lokasi,” kata Mat Rosi, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, aksi illegal loging yang dilakukan oknum mandor KRPH Mlandingan, Situbondo dilihat oleh sejumlah warga setempat. Bahkan puluhan warga mengaku siap untuk dijadikan saksi.
“Diduga kuat, kayu hasil curian tersebut di jual ke Probolinggo. Bahkan, diduga kuat, kepala KRPH Mlandingan juga mengetahui aksi pencurian tiga orang oknum mandornya,” beber Mat Rosi.
Mat Rosi menambahkan, pihaknya sengaja melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo, dengan tujuan untuk memberikan efek jera. Sebab, aksi pencurian kayu di wilayah KPRH Mlandingan, Situbondo marak.
“Sebab, jika aksi pembalakan liar dibiarkan, saya khwatir akan terjadi banjir di Kecamatan Mlandingan, akibat banyaknya hutan yang gundul karena kasus pembalakan liar,”kata Mat Rosi.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan jika LSM Awas dan ketua LMDH Mlandingan mendatangi Mapolres Situbondo, untuk mempertanyakan pengaduan tentang pencurian kayu oleh tiga oknum mandor KRPH.
“Memang benar ada LSM dan ketua LMDH yang menanyakan tentang pengaduan tentang pecurian kayu tersebut, namun kami belum bisa menjawab, karena kami masih menanyakan kepada penyidiknya,” ujar Iptu Ali Nuri.