LAMONGAN, FaktualNews.co – Tidak kurang dari 6.000 buruh di Kabupaten Lamongan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari wabah virus Corona.
Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, Hamdani Azhari mengatakan sebanyak 6.800 buruh dirumahkan oleh pihak perusahaan akibat pandemi Covid-19. “Kami telah melakukan pendataan para karyawan dan perusahaan yang telah merumahkan karyawannya,” kata Hamdani, Selasa (7/4/2020).
Hasil pendataan tersebut direncanakan untuk penyaluran bantuan sesuai surat edaran dari Kementerian tenaga kerja RI. “Setiap daerah itu harus melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan sampai Tanggal 6 April 2020,” ujarnya.
Lebih jauh kepala Disnaker Lamongan mengaku, sedang berupaya berkoordinasi dengan perusahaan untuk mendapatkan data langsung agar datanya itu bisa lengkap. “Kini yang kita usulkan ada 6.800 orang sambil menunggu Juklak dan Juknis-nya seperti apa ke depannya,” jelas Hamdani.
Hamdani, memastikan pihaknya merespon cepat surat dari pemerintah pusat terkait pendataan mereka yang terkena PHK akibat covid-19. “Kita hanya disuruh untuk mendata saja, sesuai dengan identitas kartu tanda penduduk, nomor ponsel dan surat elektronik. Selain sebagai syarat juga nanti ada pelatihan,” terangnya.