LAMONGAN, FaktualNews.co – Menindaklanjuti keputusan menteri Hikum dan HAM nomor 10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulanagan penyebaran Covid-19.
Wajah senang dan senyum bahagia terpancar dari Praditya salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lamongan, yang sangat bersyukur mendapat program asimilasi tersebut.
“Kami berterima kasi kepada pemerintah Republik Indonesia, Kemenkumham, Lapas Lamongan, jajaran kepolisian, Kejaksaan Negeri Lamongan dan lain-lain yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, atas terealisasinya program asimilasi di rumah, sehingga kami bisa lebih ceoat bertemu dengan keluarga,” kata Praditya saat akan keluar keluar hari ini, Selasa (7/4/2020).
Pria asal Kabupaten Gresik tersebut berharap program Asimilasi tidak sia-sia dan dapat mempercepat penanggulangan Covid-19. “Harapan kami dengan program Asimilasi ini bisa menekan angka penyebaran Covid-19 dan juga Indonesia segera terbebas dari Civid-19,” ucap Praditya, yang menghuni Lapas Lamongan karena kasus penipuan tersebut.
Tak hanya Praditya yang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi, ada 92 warga binaan yang juga mendapatkan program dari pemerintah itu.
“Jadi untuk bebas asimilasi di rumah itu merupakan program pemerintah melalui Permenkumham nomor 10 tahun 2020,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) dan Kegiatan Kerja, Lapas Lamongan, Dwi Achmad.
Pembebasan warga binaan Lapas Lamongan yang mendapat Asimilasi dilakukan dalam 7 tahap. Tahap pertama dilakukan pada tanggal 1 April, yaitu sebanyak 10 napi, kemudian tanggal 2 ada 14 napi, tanggal 3 ada 8 napi, tanggal 4 sebanyak 10 napi.
“Tanggal 5 nggak ada, karena hari Minggu. Kemudian tanggal 6 ada 26 dan hari ini terakhir ada 24 orang. Jadi totalnya 92 orang, 4 diantaranya perempuan,” tuturnya.
Lebih jauh, Dwi menjelaskan, 92 warga binaan yang mendapatkan Asimilasi adalah warga binaan untuk perkara umum dan narkoba di bawah 5 tahun, yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham nomor 10 tahun 2020.
“Syarat yang pertama harus menjalani setengah masa pidana dan tanggal dua pertiga hukumannya tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020. Menjalani 6 bulan kelakuan baik, selanjutnya tidak terkait dengan PP 99 dan Narapidana Korupsi,” ucap Dwi.
Meski telah mendapat kebebasan, lanjuy Dwi, namun penerima program Asimilasi dari pemerintah tidak boleh keluar rumah. “Selama asimilasi, wajib di rumah dan apabila memasuki masa integrasi, mereka akan diusulkan sesuai programnya, ada yang cuti bersyarat dan bebas bersyarat,” pungkas Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) dan Kegiatan Kerja, Lapas Lamongan.