PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Karena belum berizin. Mini market market di
jalan raya Soekarno-Hatta, Probolinggo, disidak Komisi III DPRD Kota Probolinggo.
Sebelum sidak pada Selasa (7/4/2020), wakil rakyat tersebut sempat Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Badan Penanaman Modal Perizinan Terbadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Tenaga Kerja.
Dalam RDP tersenut terungkap, jika mini market Alfamidi izinnya belum rangpung. Saat ini berkas perizinan masih berada di meja walikota. Hal itu diungkap Kabid Pada BPMPTSP dan Tenaga Kerja setempat, Ari Sri Lestari.
Disebutkan, swalayan tersebut sudah berganti nama. Pemilik awalnya Indomaret dan diakuisisi
atau dibeli Alfamidi. Meski usahanya sama dengan sebelumnya, namun harus izin baru.
Ari menyebut, di Kota Probolinggo tidak ada penambahan swalayan baru. Jumlahnya tetap
yakni, sekitar 40 mini market. Termasuk mini market yang kini persiapan akan dibuka.
“Alfamidi itu, mengganti Indomaret yang sudah tutup. Jadi jumlah swalayan tetap 40, tidak ada penambahan,” ujarnya.
Sementara itu, pengelola dan tukang bangunan yang merampungkan Alfamidi, sempat kaget dengan kedatangan komisi III. Pimpinan bersama anggotanya langsung masuk mini market dan mendapati etalase penuh dengan barang. Barang dagangan yang tertata apik tersebut siap untuk dijual dan dibuka.
Saat ditanya Komisi III, Satria selaku konsultan dari Alfamidi berterus terang , kegiatan yang dilakukan dalam rangka persiapan pembukaan Alfamidi tersebut.
Pihaknya mengaku, belum membuka swalannya menunggu izin baru terbit. Ia lambat mengurus izin, karena tidak tahu kalau harus memiliki izin baru, kendati swalayan yang dibelinya telah
mengantongi izin.
“Ini kan hanya peralihan brand. Saya kira izin yang lama bisa digunakan. Ternyata harus izin baru. Sudah kami urusi dan belum selesai. Izin baru yang ngurusi Indomaret, pemilik pertama,” jelasnya.
Ketua Komisi III, Agus Riyanto meminta manajemen Alfamidi untuk menurunkan banner yang dipasang didepan. Sebab,swalayan tersebut izinnya belum ada atau belum terbit.
“Ya, kami tadi minta banner diturunkan dan toko ditutup. Kalau aktifitas pembangunan,
monggo dipersilahkan. Belum ada izinnya kok mau buka. Makanya, kami kesini,” terangnya. (Agus Purwoko)