PASURUAN, FaktualNews.co – Puluhan bangunan di kawasan Kampung Pia, di Dusun Waru, Desa Kejapanan, Gempol, Kabupaten Pasuruan yang diduga tak berizin, disoal Satuan Pol PP Kabupaten Pasuruan. Institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) ini, akan panggil pihak terkait.
Penegasan itu, disampaikan oleh Kepala Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, kepada sejumlah awak media, Rabu (8/4/2020).
“Pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait tersebut sebagai upaya untuk klarifikasi adanya pembangunan 55 kios yang berada di kawasan kampung pia,” tandas Bakti.
Pihaknya melakukan pemanggilan untuk mengetahui secara jelas terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang hingga saat ini belum diproses secara prosedur. Dia mengaku hanya fokus soal bangunan yang tak berizin. Sedangkan 55 bangunan kios ini berada di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Kejapanan.
Tak hanya itu, disebut pembangunan kios itu, diduga tanpa ada musyawarah desa maupun berpijak pada Peraturan Desa (Perdes) untuk pengelolaan asetnya. “Di sini kami fokus bangunan yang tak berizin. Sedangkan, untuk hal lain-lainnya, itu merupakan kewenangan dari institusi lain,“ terang dia.