FaktualNews.co

Imbas Wabah Corona, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Birokrasi     Dibaca : 1354 kali Penulis:
Imbas Wabah Corona, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
FaktualNews.co/Dofir/
Suasana pembayaran pajak kendaraan di Samsat Ketintang Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemprov Jawa Timur kembali menggulirkan stimulus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yakni, membebaskan denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB untuk membantu ekonomi masyarakat akibat pandemi corona atau Covid-19. Yang mulai berlaku mulai 3 April hingga 31 Mei 2020.

“Iya, kita bebaskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor,” ucap Boedi kepada media ini ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).

Ia menjelaskan, sanksi yang dibebaskan merupakan denda PKB untuk semua jenis kendaraan hingga jatuh tempo selama lima tahun terakhir.

“Jadi yang tahun lalu belum membayar juga dibebaskan sangsinya selama masa pembebasan sanksi ini, ya seperti pemutihan begitu,” lanjutnya.

Tidak itu saja, kata Boedi, stimulus berupa pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja juga dibebaskan.

“Kita dapat dukungan dari Jasa Raharja. Jadi, kalau terlambat membayar itu (SWDKLLJ) denda juga dibebaskan,” lanjutnya.

Soal pembayaran pajak, Boedi meminta masyarakat memanfaatkan beragam layanan yang selama ini disediakan pemerintah. Terutama layanan online melalui market place, melalui Tokopedia, LinkAja, Indomaret dan Alfamart.

“Jadi tidak perlu antri, hanya beberapa keperluan seperti mengganti STNK dan balik nama saja yang harus datang ke Samsat,” tutupnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin