Peristiwa

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Mojokerto Pukuli Mantan Istri

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Mojokerto. Kali ini menimpa seorang penyuluh pertanian Kabupaten Mojokerto, AS, warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan.

Dia yang kini tinggal di rumah dinas BPP Dlanggu, Mojokerto ini mengalami luka lebam dan memar setelah menjadi sasaran penganiayaan mantan suaminya, DS, yang kini tinggal di Kelurahan Wates, Kecamtan Magersari, Kota Mojokerto.

Kasusnya saat ini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan. “Statusnya masih dalam lidik,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Primayoga, Kamis (09/04/2020)

Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk mengorek keterangan dari saksi korban. “Sebagai bukti awal, kami sudah kantongi, hasil visum dari penganiayaan yang dialami korban,” tambahnya.

Petugas masih mendalami motif dalam KDRT yang melibatkan mantan suami istri tersebut. Yang jelas, dari keterangan korban, dia dianiaya pelaku sesaat setelah dia menolak diajak rujuk olehnya. Diduga, pelaku tak terima karena korban, tak mau menuruti kemauannya. “Di sisi lain, korban memang mengaku trauma dengan perilaku pelaku pada November tahun lalu,” tuturnya.

Disinggung kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, Dewa, mengaku masih melakukan pendalaman. Sejauh ini, penyidik belum memintai keterangan sedalam itu, melainkan lebih fokus pada peristiwa pidananya yang menjadi laporan di mapolres.

Namun, pihak kepolisian menduga sebelumnya juga ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya itu pada korban yang dilakukan pada Akhri Maret lalu.

Saat itu, pelaku datang ke tempat tinggal korban di rumah dinas BPP Dlanggu, Desa Tumapet, Kecamatan Dlanggu untuk mengantar anaknya. Sesampainya di rumah, anaknya diminta untuk bersihkan diri.

Sedangkan korban dan pelaku masuk ke kamar. Di dalam kamar, terlapor meminta maaf pada pelapor atas kejadian penganiayaan yang sebelumnya pernah dilakuannya. Permintaan maaf itu disambut positif oleh pelapor. Namun, untuk permintaan rujuk dari terlapor ditolak korban.

Mendengar penolakan itu, sontak membuat terlapor geram. Tanpa pikir panjang lagi, terlapor memukul rahang korban. Pertengkaran pun kembali terjadi setelah korban tak memperbolehkan terlapor untuk membawa anak pertama hasil pernikahan keduanya. Aksi cekcok itu berakhir aksi penganiyaan kepada korban hingga beberapa kali.

“Menggunakan helm, pelaku memukul lengan kiri, pinggang dan paha kiri korban,” tuturnya.

Tak terima atas perlakukan pelaku, membuat korban pilih jalur hukum. Mantan suaminya akhirnya dilaporkan ke mapolres Mojokerto atas dugaan tindak pidana KDRT.