Hukum

Dinilai Melanggar ITE, Oknum Wartawan Media Online di Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinilai telah melanggar Undang-Undang ITE, Ahmadi selaku Kepala Desa (kades) Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, melaporkan Ilham Fahruzi , oknum wartawan salah satu media online di Situbondo, ke Mapolres Situbondo, Kamis (9/4/2020).

Selain menulis berita yang dinilai mencemarkan nama baik dan menuding Ahmadi menyerobot tanah salah seorang warganya, oknum wartawan itu juga tidak melakukan konfirmasi kepada Ahmadi selaku Kades Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Ditemui usai melaporkan oknum wartawan itu, Ahmadi mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan oknum wartawan bernama Ilham Fahruzi ke Mapolres Situbondo atas pemberitaannya yang menuding dia telah menyerobot tanah rakyat.

“Namun, dalam menulis berita dia juga tanpa melakukan klarifikasi kepada saya. Selain itu, berita yang ditulis juga belum tentu kebenarannya. Makanya, kasus pencemaran nama baik ini saya adukan ke Mapolres Situbondo,” kata Ahmadi, Kamis (9/4/2020).

Didik Maharana salah pengurus Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Situbondo mengatakan, pihaknya menyesalkan berita di salah satu media online itu yang menuding Kades Ahmadi menyerobot tanah rakyatnya.

“Selain dinilai melanggar kode etik jurnalistik, karena saat menulis berita tanpa konfirmasi kepada Ahmadi selaku Kades Pesisir. Saya menilai berita yang ditulis oleh oknum wartawan Ilham Fahruzi, juga melanggar UU ITE, karena Ilham Fahruzi menulis berita bohong,” kata Didik Maharana.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri mengatakan, pengaduan tersebut masih dikaji oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. “Apakah pengaduan tersebut masuk dalam kategori pencemaran nama baik, atau dinilai melanggar Undang-undang ITE,” kata Ali Nuri.