Hukum

Lapas Jember Beri Hak Asimilasi 170 Warga Binaan, Tak Ada Napi Koruptor dan Narkoba

JEMBER, FaktualNews.co – Dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Jember mendapat Asimilasi (pengurangan masa tahanan atau dirumahkan).

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 dan Permenkumham RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana (napi) dan Anak.

Napi yang mendapat asimilasi itu, bagi yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman atau sisa hukuman dan masa bebas sebelum tanggal 31 Desember 2020. Namun demikian, aturan asimilasi itu tidak berlaku bagi napi korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

“Sejak kebijakan asimilasi itu diterapkan dari tanggal 1 hingga 7 April 2020, tercatat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember telah merumahkan sebanyak 170 napi,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember Yandi Suyandi, Kamis siang (9/4/2020).

Bagi napi korupsi, teroris, dan bandar narkoba tidak diberikan asimilasi itu. “Sesuai PP No.99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,” sambungnya.

Yandi menyebut, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 para napi korupsi, teroris, dan bandar narkoba tidak dicantumkan sebagai napi yang dapat diusulkan asimilasi serta tidak bisa mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB) seperti napi dalam kasus lain.

“Yang memang dalam permen no 10 itu mereka tidak termasuk yang mendapat Asmimilasi Dirumakan,” katanya.

Teknis penerapan asimilasi itu, lanjut Yandi, nantinya selama surat keputusan bebas bersyarat belum keluar. 170 napi dibawah kewenangan Lapas Jember akan mendapat pantauan ketat.

“Hal itu dilakukan untuk memastikan semua napi tetap berada dalam rumah selama masa Asmimilasi,” katanya.

Pemantauan ketat yang dilakukan, lanjut Yandi menjelaskan para napi diwajibkan memberikan laporan harian berupa video call kepada petugas Balai Pemasyrakatan (Bapas), untuk keamanan pantauan juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Jember.

“Mereka yang sudah di rumahkan tetap mendapatkan pantauan dari kejaksaan dan balai permasyarakatan,” pangkasnya.

Perlu diketahui, dengan asimilasi 170 napi itu, Lapas Kelas IIA Jember masih membina 646 narapidana, dari total sebelumnya 816 orang.