FaktualNews.co

Mantan Kades Karangmenggah Pasuruan Dijeboskan Bui

Hukum     Dibaca : 1162 kali Penulis:
Mantan Kades Karangmenggah Pasuruan Dijeboskan Bui
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Mantan Kades Karangmenggah, inisial S yang dijebloskan bui oleh Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/4/2020) sore.

PASURUAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menjebloskan S, mantan Kepala Desa (Kades) Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ke dalam bui, Kamis (9/4/2020) sore.

S diduga kuat kerjakan proyek fiktif selama menjabat Kades Karangmenggah. Ia diduga kuat membuat proyek fiktif, hingga merugikan negara sekitar Rp 350 juta.”Kami temukan sejumlah alat bukti,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, Kamis (9/4/2020).

Menurut dia, S diduga kuat berbuat untuk memperkaya diri sendiri selama menjabat sebagai Kades.

“Sejumlah proyek yang seharusnya dikerjakan di desanya, ternyata tidak terlaksana alias fiktif. Namun anggarannya sudah terserap, tapi tidak ada pekerjaannya sama sekali,” ungkap Denny Saputra.

Dikatakan oleh Denny, adanya sejumlah pekerjaan yang fiktif. Mulai dari saluran irigasi, pipanisasi, pembenahan jamban dan masih banyak proyek desa yang lainnya dan tidak dikerjakan semuanya.

“Namun kasus ini terus kita kembangkan untuk memastikan apa ada pihak lain yang terlibat,” terang dia.

Pihaknya juga tengah melacak alur uang yang digunakan tersangka ini. Denny menduga uang hasil perbuatan ini untuk memperkaya diri sendiri. “Uang yang dikorupsi itu bersumber dari Dana Desa (DD). Jumlah kerugian untuk sementara Rp 350 juta. Itu komulatif dari sumber DD tahun anggaran 2017 sampai 2018.

Ia menambahkan, dengan terbongkarnya kasus dugaan korupsi uang negara ini, berharap agar tak terulang. “Ini komitmen kami untuk terus memberantas penyalahgunaan DD atau ADD di kabupaten pasuruan. Ada kepala desa yang bermain, pasti kami proses sesuai dengan bukti-buktinya,” imbuh Denny.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh