SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perkara retribusi pasar baru Kota Probolinggo yang menjerat terdakwa Slamet Riyanto (50), mantan bendahara pembantu pasar baru pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo mengungkap fakta baru.
Fakta tersebut diungkap lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Para saksi mengakui adanya penyisihan uang Rp 3 ribu dari uang retribusi yang disetor kepada Umi.
Uang retribusi yang disetor tersebut nominalnya bervariasi sesuai target yang dibebankan kepada jasa pungut tersebut. “Semua tahu ada penyisihan dari retribusi yang kami setor,” ucap Sumari, salah satu saksi yang juga diamini saksi lain terkait penyisihan uang yang disetornya tersebut, Kamis (9/4/2020).
Meski begitu, para saksi tidak mengetahui siapa yang menyisihkan uang sebsesar Rp 3 ribu dari uang yang setiap hari disetornya tersebut. “Kami tidak tau siapa yang menyisihkan, tapi itu katanya tabungan dan diberikan tunjangan hari raya (THR),” aku saksi secara kompak.
Sementara terkait uang retribusi para saksi yang hadir mengaku memiliki target yang berbeda mulai Rp 135 ribu, Rp 88 ribu dan 118 ribu perharinya. Target yang diebabkan tersebut tidak seutuhnya disetorkan kepada negara.
Sebagian diakui bila ada kelebihan pendapatan retribusi maka yang disetor sesuai target. Lalu sisanya diklaim para saksi untuk menutupi kekurangan bila perolehan retribusi tidak memenuhi target untuk setiap harinya.
Kesaksian para saksi tersebut tidak dibantah terdakwa yang diadili via teleconfrence. “Iya bernar semua yang Mulia,” ucap terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.
Meski demikian, Slamet Riyanto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 118 juta dari uang retribusi pasar baru Kota Probolinggo. Uang retribusi tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa sejak 2013-2017.
Atas perbuatannya itu, mantan bendahara pembantu pasar baru pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo didakwa melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 8 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.