PKL Jalan Niaga Kota Mojokerto Usir Petugas Satpol PP
MOJOKERTO.FaktualNews.co – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diwarnai penolakan dan pengusiran terhadap Satpol PP Kota Mojokerto.
Pengusiran tersebut bermula saat anggota satpol PP Kota Mojokerto melakukan penertiban PKL di Jalan Niaga pada Kamis (09/04/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Salah seorang pedagang PKL Sumiati mengatakan, kejadian tersebut bermula saat anggota Satpol PP melakukan penertiban di Jalan Niaga.
Saat melakukan sosialisasi terdapat salah seorang pedagang yang tidak terima karena diminta untuk memindah barang dagangannya yang dianggap memakan bahu jalan.
“Ya saya sendiri tadi ya disuruh pindah, namun saya tidak mau, karena dagangan berupa sepeda saya dianggap memakan bahu jalan, padahal saya jualan di depan toko,”ucapnya.
Hal tersebut kemudian memicu kerumunan warga, ditambah kartu identitas pedagang dilakukan pendataan dan juga di bawa.
“Pemicunya tadi itu, kemungkinan karena ada salah satu pedagang yang menolak saat KTP-nya diminta. Hal tersebutlah yang membuat warga tidak terima kemudian mengusir anggota satpol PP,” paparnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pedagang lainnya Sugeng, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk tidak memindahkan para pedagang dari jalan niaga tersebut. Sebab, setidaknya ada 34 pedagang semuanya ingin tetap bisa mencari nafkah melalui grobaknya itu.
”Kalau permintaan warga, hususnya warga Kota Mojokerto bisa dipetahankan disini,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT, setempat, Ahmad Yahya, mengatakan, dirinya menilai tindakan petugas itu kurang tepat. Sebab mereka memang tidak menggagu para pengguna jalan. Bahkan mereka berjualan pun dengan waktu tertentu. Artinya akitivitas mereka tidak sampai merusak lingkungan.
”Biasanya mereka hanya berjulan pagi hari samapai pukul 15.00 . Dan, setelah berjualan sudah bersih kembali,” tandasanya.