Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 4,2 Miliar ke Singapura
SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus penyelundupan 27.542 ekor benih lobster, atau yang dikenal dengan benur senilai Rp 4,2 miliar.
Puluhan ribu benih lobster itu akan dikirim ke Singapura, terdiri dari 26.222 ekor benur lobster jenis pasir dan 1.320 benur lobster jenis mutiara.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan dua orang penyelundup yang kini menjadi tersangka. Yakni, AJ warga Pekalongan Jawa Tengah dan MDS warga Lubuklinggau Sumatera Selatan.
“Tersangka sudah kita amankan, ada dua tersangka. Saudara AJ dan MDS, mereka ini warga Pekalongan dan satu warga Lubuklinggau,” ujar Truno, Kamis (9/4/2020).
Penangkapan kepada keduanya terjadi pada Senin (6/4/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, lalu. Ketika itu, kedua tersangka hendak membawa puluhan ribu benih lobster dari Pulau Lombok menuju Surabaya untuk dilakukan penyegaran terlebih dahulu sebelum dikirim ke Singapura.
Namun pada saat berada di Gerbang Tol Kejapanan – Pasuruan. Keduanya dihadang anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim hingga dilakukan pemeriksaan. Dan ditemukan puluhan ribu benur lobster tersimpan didalam kendaraan G 9486 NM yang mereka tumpangi.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, pengungkapan kasus penyelundupan benur lobster kali ini merupakan pertama di tahun 2020. Juga pertama pada masa pandemi corona.
“Ini kasus pertama di tahun 2020 dan kasus pertama juga pada saat wabah corona melanda,” kata Gidion.
Atas temuan ini, pihaknya pun menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut. Gidion menduga, para tersangka merupakan bagian dari sindikat penyelundupan benih lobster. Sebab, dilihat dari cara mereka beraksi, para pelaku sangat berpengalaman.
“Bisa dibayangkan, (benur lobster) ini dimasukkan ke dalam satu mobil. Artinya, mereka memang mengerti tentang penyelamatan benur sebelum sampai ke tujuan,” tandasnya.
Selain benur lobster, sejumlah barang bukti juga diamankan dari tangan para tersangka. Antara lain, satu styrofoam yang berisi puluhan ribu benih lobster, tiga buah ponsel, tabung oksigen, koper, container box, jerigen, mesin aerator, pompa dan sebagainya.