FaktualNews.co

Sidang KUR Fiktif, Mantan Anggota DPRD Jombang Ditunda

Hukum     Dibaca : 925 kali Penulis:
Sidang KUR Fiktif, Mantan Anggota DPRD Jombang Ditunda
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Suasana sidang terdakwa Wulang Suhardi dan Supaim via teleconfrence.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perkara korupsi KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang, dengan terdakwa Wulang Suhardi dan Supaim, di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo terpaksa ditunda.

Sebab, sidang yang dijadwalkan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dari terdakwa belum siap. Sehingga, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman menunda sidang tersebut. “Saksi belum siap, sidang ditunda pekan depan,” ucapnya ketika menutup sidang, Kamis (9/4/2020).

Penasehat hukum (PH) terdakwa Wulang Suhardi, Eko Wahyudi menyatakan ada dua saksi meringankan yang rencananya dihadirkan. Keduanya, sebut dia, saksi dari ahli pidana, dari Universitas Brawijaya dan perbankan dari Universitas Padjajaran.

“Rencananya hari ini hadir, namun karena ada udzur beliau-beliau gak bisa datang. Pekan depan akan hadir,” jelasnya.

Perlu diketahui, Wulang Suhardi, mantan anggota DPRD Jombang priode 2009-2014 dan Supaim diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Karena didakwa bersama-sama melakukan korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang pada tahun 2011-2012 sebesar Rp 5,4 miliar.

Terdakwa Wulang bermain dengan pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang Bambang Waluyo (terpidana) agar meloloskan 11 debitur yang sudah diaturnya tersebut diloloskan menerima KUR Bank Jatim.

Terdakwa kemudian memerintahkan Supaim untuk mengurusi urusan yang di lapangan untuk merekayasa seakan-akan para debitur tersebut memiliki usaha perkebunan tebu.  Begitupun saat pencairan, para dibebitur hanya dipanggil untuk tanda tangan pencairan saja.

Selanjutnya uang yang cair tersebut dipindah ke rekening Supaim atas perintah Wulang Suhardi. Baru setelah itu, uang tersebut ditransfer ke rekening istri terdakwa Wulang Suhardi, Aminatus Sholihah.

Meski demikian, kasus KUR Fiktif Bank Jatim cabang Jombang ini juga telah menyeret pelaku dan sudah diadili yaitu Siswo Iriana, anggota DPRD Jombang Periode 2009-2014.

Terkait terdakwa Wulang, Supaim dan Siswo diproses penyidik Kejati Jawa Timur. Bahkan, santer kasus tersebut berjuluk KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang jilid 2.

Sementara lebih lama lagi, kasus tersebut juga sudah menyeret 12 pegawai Bank Jatim Cabang Jombang, Diantaranya Bambang Waluyo selaku Kepala Cabang dan 2 Penyelia dan serta 9 Analisis. Mereka merupakan KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang jilid 1 yang ditangani penyidik Polda Jatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin