Sidang Online di PN Jombang Terhambat, Jaringan Internet Buruk
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua minggu terkhir Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, menggelar sidang secara online. Itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai persebaran virus corona di wilayah Kabupaten Jombang.
Hanya saja, proses tersebut tidak serta merta berjalan mulus. SAda banyak kendala yang dialami oleh Hakim, JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun terdakwa saat bersidang secara online. Salah satunya masalah jaringan internet.
Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Anry Widyo Laksono membenarkan soal kendala yang dihadapinya itu. Selain jaringan, Anry juga mengaku kesulitan melihat nuansa psikologis dari terdakwa saat proses sidang berlangsung.
“Kendala kami soal jaringan yang tak pasti, juga kami tidak tahu nuansa psokologisnya, namun kalau tujuannya agar wabah ini cepat berakhir ini yang terbaik, karena kalau dipaksakan juga akan tidak bagus,” ujar Anry, Kamis (9/4/2020).
Tak hanya itu, jumlah perkara yang yang cukup banyak juga membuat sidang online tersebut berlangsung dengan waktu yang terbatas. Setiap hari, tidak kurang dari 30 atau lebih perkara yang harus disidangkan oleh PN Jombang.
“Apalagi kalau Rabu dan Kamis ads 49-50 perkara, ini kalau satu terdakwa keluarganya dua saja, sudah berapa yang datang,” bebernya.
Anry menjelaskan, sejauh ini Pengadilan setempat juga telah melakukan kebijakan physical distancing atau menjaga jarak aman dengan cara memberi tanda silang di tempat duduk yang berjajar.
Upaya ini dilakukan agar tamu yang hadir tidak saling berdekatan, sebab mereka hanya diperbolehkan menempati tempat duduk yang tidak diberi tanda silang yang jaraknya berkisar sekitar 2 meter.
“Tempat duduk sudah kami beri tanda silang, dengan jarak dua meter,” pungkasnya.