LAMONGAN, FaktualNews.co – Kantor Kemenag Lamongan tutup dan tidak memberi pelayanan sampai tanggal 21 April. Sebuah spanduk yang dipasang di pintu gerbang kantor di Jalan Veterang Kabupate Lamongan menyebut penutupan itu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasubag TU Kemenag Lamongan, Shonhaji mengaku tidak mengetahui bunyi kalimat di spantuk yang terpasang di pintu gerbang tersebut. “Untuk pelayanan di kantornya tidak tutup dan tetap berjalan, baik di kantor maupun pelayanan dari rumah,” kata Shonhaji via WhatsApp, Sabtu (11/4/2020).
Lebih jauh Shonhaji mengaku, pelayanan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistim kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada Kemenag.
“Memang di Kemenag Lamongan ada yang menyelesaikan praktek tugas dan fungsi dari rumah, ada melaksanakan pelayanan di kantor mulai 1 hingga 21 April 2020,” jelasnya.
Jadi, tidak ada istilah kantor ditutup. Tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan di masing – masing seksi tetap ada yang melayani. “Jadi tidak ada istilah tutup,” tandasnya.
Saat ditanya penutupan apa ada kaitannya dengan pegawai Kesehatan Haji Indonesia yang diduga positif Covid-19, dia memastikan tidak. “Bukan, tapi karena menyesuaikan surat edaran Menteri Agama dan untuk Covid-19 itu menjadi urusan Dinas Kesehatan.” katanya.
Namun tidak ada penjelasan bagaimana cara masyarakat mendapatkan pelayanan dengan gerbang kantor yang ditutup itu.