FaktualNews.co

Khofifah Minta Leasing Patuhi OJK Soal Relaksasi Kredit Saat Wabah Corona

Peristiwa     Dibaca : 1538 kali Penulis:
Khofifah Minta Leasing Patuhi OJK Soal Relaksasi Kredit Saat Wabah Corona
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, FaktualNews.co – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali meminta perusahaan multifinance atau leasing agar mematuhi aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal relaksasi atau kelonggaran pembayaran kredit masyarakat ditengah wabah corona.

Hal ini disampaikan Khofifah disela konferensi pers tentang pemutakhiran data penanganan virus corona atau Covid-19 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (11/4/2020) malam.

“Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing, patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit,” ujar Khofifah.

Khofifah menegaskan, perusahaan multifinance benar-benar memberikan kelonggaran pembayaran kredit bagi para debitur yang terdampak corona. Semisal, para pekerja informal dan pekerja harian.

Ia juga minta, perusahaan multifinance tidak menggunakan jasa debt collector kala menyelesaikan kredit macet ditengah masyarakat.

“Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah ini itu, berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas,” tandasnya.

Seperti diketahui, kebijakan relaksasi pembayaran kredit bagi pelaku usaha terdampak virus corona pernah dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, relaksasi diberikan hingga setahun kedepan.

OJK kemudian mengeluarkan aturan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembayaran pada awal April 2020, lalu.

Kebijakan OJK ini meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam. Misalnya yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau leasing, hingga konversi kredit atau leasing menjadi penyertaan modal sementara.

“Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya,” papar Khofifah.

Kendati demikian, Khofifah mewanti-wanti perusahaan multifinance juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak COVID-19. Mengingat, kata dia, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak.

Hal ini penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

“Dua-duanya (perusahan dan debitur) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan,” ujarnya.

“Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multifinance / leasing di Jatim. Termasuk di antaranya ke PT BPD JATIM dan BPR JATIM yang notabene milik Pemprov,” tutup Khofifah.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh