Hukum

Residivis Pengedar Sabu-Sabu Asal Malang Diringkus Polisi di Srengat Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – Penjara sepertinya tak mengapokkan AP (46) warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Baru saja tiga bulan dia keluar dari Lapas, sekarang sudah kembali berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blitar di wilayah Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu di wilayah itu.

Kasubag Humas Polres Blitar Kompol Misdi mengatakan, AP merupakan residivis. Dia diamankan setelah mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.

“Pelaku baru keluar penjara sekitar tiga bulan yang lalu, dan merupakan residivis kasus yang sama, ” kata Misdi, Sabtu (11/4/2020).

Mesdi menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan dua belas poket sabu-sabu dengan berat total 4,86 gram. Selain itu. polisi juga menyita satu buah ponsel merek Samsung yang dia pakai bertransaksi.

“Akibat perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35. Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Misdi.

dw