FaktualNews.co

Bejat, Seorang Bapak di Blitar Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas 4 SD

Hukum     Dibaca : 1986 kali Penulis:
Bejat, Seorang Bapak di Blitar Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas 4 SD
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka pelaku pencabulan anak bawah umur di Mapolres Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Seorang ayah tiri di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar berinisial P (58) tega memperlakukan anak tiri jadi pelampiasan seksnya selama hampir empat tahun. Perilaku bejat itu dilakukan sejak korban, WSM (14), duduk di kelas 4 SD hingga kelas VII SMP, saat kemudian kasusnya terbongkar.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, pelaku yang merupakan ayah tiri korban itu melakukan persetubuhan dengan korban sejak dia berumur 10 tahun. Pelaku selalu mengancam korban setiap hendak melampiaskan nafsu bejatnya.

“Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban kelas 4 SD hingga sekarang kelas 1 SMP jika dihitung sudah empat tahun yang lalu,” jelas Fanani, Minggu (12/4/2020).

Lebih jauh Fanani mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia melakukan persetubuhan sebanyak delapan kalai selama empat tahun itu. Namun, tegas Fanani, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi terbongkarnya persetubuhan tersebut diketahui oleh kakak kandung korban setelah korban bercerita kepadanya. Tak terima dengan ulah ayah tirinya itu, lalu kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Blitar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh