FaktualNews.co

Masa Berlaku SIM Habis, di Sidoarjo Perpanjang Setelah Pandemi Covid-19

Peristiwa     Dibaca : 2804 kali Penulis:
Masa Berlaku SIM Habis, di Sidoarjo Perpanjang Setelah Pandemi Covid-19
FaktualNews.co/dokumen/
Ujian praktik SIM di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Bagi warga Sidoarjo, yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nya habis, tidak usah khawatir. Ada keringanan dari Satlantas Polresta Sidoarjo, untuk melakukan perpanjangan, yakni setelah masa pandemi korona berakhir.

Kebijakan tersebut diambil Satlantas Polresta Sidoarjo, seiring pembatasan jumlah layanan di Satpas Polresta Sidoarjo untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Pelayanan hanya dibuka di Satpas Polresta Sidoarjo. Layanan di Mal Pelayanan Publik, SIM keliling, SIM Corner, dan sebagainya tutup,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar, Minggu (12/4/2020).

Layanan di Satpas Polresta Sidoarjo, hanya buka sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan jumlah pemohon baik perpanjangan maupun pembuatan baru, dibatasi hanya 200 orang perhari.

Pemohon yang masuk, wajib mengenakan Id Card yang diambil di pos penjagaan. Kartu tersebut harus dipakai selama proses pengurusam SIM.

“Id card itu nanti untuk mengetahui jumlah pemohon,” ungkapnya.

Selain itu, semua pemohon juga wajib menalani protocol kesehatan. Termasuk wajib mengenakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, dan sejumlah protokol kesehatan lain untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Silakan pemohon untuk melengkapi semua berkas persyaratan sejak dari rumah. Supaya ketika proses di Satpas bisa cepat. Karena waktu dan jumlah pelayanan terbatas,” ujar Eko.

Kendati demikian, Kasat Lantas tetap menyarankan masyarakat untuk di rumah saja. Meski masa berlaku SIM-nya sudah habis atau waktunya perpanjangan, disarankan tidak mengurus perpanjangan pada masa pandemi atau darurat sekarang ini.

“Perpanjangan lebih baik nanti saja, kalau masa darurat corona sudah selesai.  Warga yang masa berlaku SIM-nya habis tidak perlu mengurus baru, nanti setelah masa darurat selesai bisa langsung perpanjangan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin