FaktualNews.co

Buser Polres Gresik Ringkus Dua Pencuri Perangkat Pabrik

Kriminal     Dibaca : 1413 kali Penulis:
Buser Polres Gresik Ringkus Dua Pencuri Perangkat Pabrik
FaktualNews.co/Istimewa
Kedua tersangka pencurian di Mapolres Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co – Tim Buser (Buru Sergap) Satuan Reskrim Polres Gresik meringkus dua tersangka pencurian di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti Gresik.

Keduanya adalah DN (28) warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik dan AW (26) warga Kabupaten Jember. Ada dua rekan tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian, yaitu MJ dan MY yang saat ini dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sementara korban pencurian adalah Paul Guntoro, warga Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P Wijaya menjelaskan, dari hasil penyelidikan tim anggota berhasil menangkap DN pada saat hendak masuk kerja di UD milik Rudi. Dari hasil interogasi awal tersangka DN mengaku bahwa telah melakukan pencurian.

“Di antaranya, satu besi roda matahari mesin gilingan plastik, dua hidrolis mesin pellet, tiga dinamo mesin gilingan karung, satu set valep hidrolis mesin pellet, satu set motor pompa oli mesin pellet, satu set panel mesin gilingan karung, satu set motor dan reduser gilingan gelas, satu pompa air mesin asah, dua per mesin,” ungkap Panji, Senin (13/4/2020).

Panji mengatakan, pada saat itu DN masih bekerja di UD milik Paul Guntoro, dengan cara mengambil bersama rekan kerjanya, yaitu AW, MJ (DPO) dan MY (DPO) yang dilakukan secara berulang kali.

“Kemudian tim langsung mengamankan AW yang pada saat itu sedang bekerja di UD milik Rudi. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka beserta Barang Bukti (BB) tersebut ke Mapolres Gresik guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Panji.

Selain barang bukti tersebut, anggota juga menyita ponsel merek OPPO F5 dengan imei (International Mobile Equipment Identity) 1 867458035745638, imei 2 867458035745621, serta sepeda motor Mio Soul warna Biru Nopol W 5484 NO.

“Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh