FaktualNews.co

Dampak Covid-19

Pemkab Situbondo Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar Tradisional Selama 3 Bulan

Ekonomi, Kesehatan     Dibaca : 855 kali Penulis:
Pemkab Situbondo Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar Tradisional Selama 3 Bulan
FaktualNews.co/fatur bari
Sekda Situbondo Syaifullah.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Untuk meringankan beban terdampak pandemi virus corona atau covid 19 di Kabupaten Situbondo, Pemkab Situbondo, membebaskan retribusi kepada para pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Situbondo.

Pembebaskan retribusi para pedagang di pasar tradisional itu berlaku selama tiga bulan. Pembebasan retribusi tersebut akan dimulai pada 15 April 2020 hingga tiga bulan ke depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Situbondo Syaifullah mengatakan, dasar pembebasan retribusi kepada para pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Situbondo adalah intruksi Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, tentang pembebasan retribusi.

“Sedangkan pemberlakuan pembebasan retribusi tersebut akan dimulai pada 15 April hingga untuk tiga bulan ke depan,”ujar Syaifullah, Sekda Pemkab Situbondo, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan, karena dampak mewabahnya virus corona atau covid 19, para pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Situbondo omzetnya turun hingga 50 persen lebih.

“Sehingga untuk meringankan beban para pedagang terdampak covid 19, bapak bupati Situbondo (Dadang Wigiarto red-) mengintruksikan untuk membebaskan retribusi para pedagang tradisional di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Situbondo,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah