BANYUWANGI, FaktualNews.co – Anggota kepolisian Polresta Banyuwangi meringkus pria berinisal HS (49) warga Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi setelah mendapat laporan bahwa dia telah mencabuli dua bocah lelaki yang tidak lain adalah cucu tirinya.
“Kedua korban adalah cucu tiri tersangka. Korban pertama (saat ini) berusia 13 tahun dan korban kedua masih berusia 2 tahun,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, rilis kasus di Mapolresta Banyuwangi, Senin (13/04/2020) petang.
Arman menjelaskan, korban pertama disodomi oleh tersangka sejak masih kelas 1 SD hingga korban menginjak SMP. Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan sesama jenis dengan iming-iming diberi uang dan permen.
“Sedangkan untuk korban kedua (berusia 2 tahun), dipaksa untuk melayani nafsu bejat dan menyimpang kakek tirinya tersebut,” ungkap Arman.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kaos berwarna hitam, satu celana panjang berwarna biru, satu kaos berwarna hitam bergambar orang dan satu potong celana pendek warna cokelat muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus meringkuk di balik jeruji tahanan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dia terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.