FaktualNews.co

Terkait Limbah Masker, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung

Peristiwa     Dibaca : 1290 kali Penulis:
Terkait Limbah Masker, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung
FaktualNews.co/Latif/
Kabid Penanganan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung Agus Prijanto Utomo

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Akibat pandemi Covid-19, masyarakat terpaksa menggunakan masker saat beraktifitas sehari-hari. Termasuk penggunaan masker sekali pakai.

Namun demikian, masker masuk kedalam limbah infeksius karena masuk ke dalam kategori barang bekas pakai dan tergolong kategori limbah B3.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga masker bekas pakai tersebut harus segera di musnahkan.

Kabid Penanganan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, Agus Prijanto Utomo menjelaskan, pihaknya baru saja mendapat surat edaran dari Kementrian Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa masker bekas sekali pakai saat ini merupakan limbah infeksius yang masuk kategori limbah B3.

Untuk itu, pihaknya diminta agar menangani secara tepat limbah tersebut. Agar tak terpapar penyebaran COVID-19.

“Kami barundapat surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa itu masuk kategori limbah B3,” jelas Agus ketika ditemui di kantornya, Senin (13/4/2020).

Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa dalam surat edaran tersebut pihaknya diminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk menangani limbah tersebut.

Namun begitu, saat ini pihaknya masih mengirimkan surat edaran tersebut kepada Bupati Tulungagung agar memfasilitasi tempat sampah khusus B3 supaya merata di berbagai tempat.

“Surat edaran itu sudah kami kirimkan ke bapak Bupati untuk memfasilitasi tempat sampah khusus B3 supaya merata,” papar Agus.

Karena limbah tersebut merupakan limbah B3 yang berbahaya. Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tak membuang secara sembarangan masker bekas pakai tersebut.

“Sehingga masyarakat dalam membuang masker bekas pakai tersebut, dipisahkan di tempat sampah khusus,” terangnya.

Idealnya, ada tempat sampah khusus yang harusnya disediakan. Namun terkendala pengadaan, sementara waktu dapat dipisahkan sendiri.

“Seharusnya limbah itu dimusnahkan dimusnahkan di tempat pembakaran khusus limbah medis, dibawa ke RSUD untuk memusnahkan limbah tersebut lewat inseminator,” terangnya.

Sehingga tidak berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 melalui limbah tersebut. Tak hanya itu, Agus juga menegaskan limbah tersebut tak bisa dibuang di TPA Segawe.

“Sehingga sementara waktu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menyisihkannya sendiri atau atau dibakar ketika dalam jumlah yang sedikit,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin