Peristiwa

Longsor, Jalan Utama Antar Kecamatan di Trenggalek Terputus

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Menyikapi terputusnya akses jalan utama Trenggalek-Bendungan, akibat longsor, Pemkab Trenggalek akan segera mengambil langkah terkait tersebut.

Perlu diketahui, bencana longsor beberapa waktu lalu di Kecamatan Bendungan mengakibatkan jalan utama Trenggalek- Bendungan, tepatnya di Desa Surenlor amblas sepanjang sekitar 50 meter.

Bahkan jalan tersebut amblas dengan kedalaman yang cukup curam melebihi 30 meter. Sehingga tidak memungkinkan untuk direvitalisasi kembali.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan ATD mengatakan, melihat kondisi jalan yang seperti itu besar kemungkinan tidak akan difungsikan atau dibangun.

“Jika difungsikan atau dibangun kembali, jalan tersebut tidak memungkinkan. Karena selain lebar, amblasnya cukup curam, sehingga kita akan membangun jalan baru,” ungkapnya, Selasa (14/4/2020).

Sebelumnya, lanjut Ramelan, sebagai alternatif mobilisasi barang dan orang menuju serta keluar dari kecamatan tersebut, Pemerintah telah bersinergi dengan masyarakat untuk membuat jalan aternatif.

” Jalan alternatif tersebut melalui kampung. Dulunya jalan hanya  bisa dilalui kendaraan roda dua. Kemudian dilebarkan, sehingga kendaraan roda 4 dan sejenis bisa melintas,” terangnya.

Ditambahkan Ramelan, jalur alternatif ini direncanakan menjadi  jalan pengganti. Mengingat jalan utama sebelumnya tidak memungkinkan untuk difungsikan atau dibangun kembali.

Joko Irianto Sekda Kabupaten Trenggalek menuturkan, dengan kejadian ini tentunya Pemerintah sudah memikirkan bagaimana agar akses masyarakat tidak terputus.

“Untuk membangun jalan yang sudah amblas akibat longsor cukup parah tidak memungkinkan. Meskipun bisa, kita membutuhkan anggaran yang cukup besar. Disisi lain kita sedang berikhtiar untuk menanggulangi Covid-19,” jelasnya.

Disampaikan Joko, Pemerintah sudah membuat jalan alternatif agar mobilisasi masyarakat dan barang tidak terputus. Dan rencananya akan difungsikan menjadi jalan pengganti.

“Dengan demikian kita tinggal berproses sesuai dengan ketentuan yang ada untuk pembebasan lahan, atau pengganti lahan untuk perhutani bila memang harus ada pengganti lahan untuk jalan ini,” pungkasnya.