Hukum

Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp 25 Juta

SURABAYA, FaktualNews.coPolrestabes Surabaya membongkar praktik prostitusi online bertarif Rp 25 juta. Tiga muncikari diamankan. Mereka, Lisa Semampow alias LS (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Surabaya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto menuturkan, ketiganya diamankan karena terbukti menjual sejumlah perempuan untuk menjalani praktik prostitusi secara online melalui aplikasi WhatsApp dan Facebook.

“Pengelola WhatsApp ini tersangka LS, anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para muncikari ini,” tutur Iwan, Selasa (14/4/2020).



Para muncikari ini menjual perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta sekali kencan. Bukan itu saja, perempuan yang dijual para muncikari ini juga bersedia melayani ‘permainan’ threesome, yakni, satu laki-laki dengan dua perempuan.

“Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai Rp 10 juta hingga Rp 25 Juta,” lanjut Iwan.

Dari besaran tarif tersebut, para muncikari ini menerima jatah 10 persen hingga 20 persen. Namun, hal itu tergantung kesepakatan dengan para perempuan pekerja seks komersial.

Oleh petugas kepolisian, ketiga muncikari ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.